Jakarta, Demokratis
Eddy Santana anggota DPR RI dari Komisi V yang membidangi infrastruktur mengatakan, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR akan membangun pengairan di Sumatera Selatan dengan menggunakan pinjaman dari World Bank.
“Proyek ini sebelumnya sudah ada dan tidak terurus, nantinya akan dilanjutkan kembali pembangunannya,” kata Eddy usai rapat dengar pendapat dengan Dirjen Sumber Daya Air dan Dirjen Cipta Karya di Komisi V DPR RI Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Normalisasi pertanian pasang surut, kata Dirjen SDA, berlokasi di Karang Agung Ilir dan Karang Agung Tengah, Banyuasin.
“Awalnya sawah-sawah cuma sekali panen, kedepan akan tiga kali panen guna untuk perkuat Sumsel sebagai lumbung pangan dan rakyat lebih sejahtera,” ujar Santana.
Dirinya juga berharap tahun ini sudah dimulai pekerjaan perencanaanya.
“Dari 400 ribu hektar akan mengairi sawah 200 ribu hektar sawah dengan 22 ribu titik lokasi. Dengan volume jumlah panen bisa mencapai 5 juta ton,” kata mantan Wali Kota Palembang.
“Utamanya di lokasi di Tungkal Ilir saluran primer tidak ada, saluran sekunder tidak berfungsi,” sambungnya.
Sebelumnya politisi Senior PDI P Irmadi Lubis menolak refocusing anggaran Dirjen SDA saat ancaman banjir banyak terjadi di daerah bahkan sampai Jakarta.
Dikatakan, saat masa UU Pengairan Tahun 1974 tata kelola air masih baik.
Namun, semenjak UU SDA dibatalkan oleh MK karena liberal, maka tata kelola air semakin rusak karena penggundulan di hulu hilir jadi rumah perkotaan, tambang, kebun sawit.
“Walau kini sudah ada UU Pengendalian SDA Tahun 2019 untuk mengendalikan air agar tidak rusak lagi, tetapi malah anggarannya yang dipangkas dengan alasan di-refocusing,” ungkapnya terheran.
Dikatakan, oleh karena di sejumlah tempat masih rawan diterpa banjir. Sehingga ia secara pribadi tidak setuju ada penghematan anggaran di Dirjen Sumber Daya Air.
“Sekarang justru anggaran sumber daya air yang harus ditambah agar lebih besar supaya hulu dan hilir sungai dan aliran sungai tidak rusak, yang kembali menyebabkan banjir lagi,” kata Irmadi.
“Sebab semenjak dihapuskan UU SDA yang dibatalkan MK kerusakan sumber daya air dan sungai semakin tidak terkendali, hasilnya seperti yang kita lihat sekarang banjir,” jelasnya.
Rapat dengar pendapat Dirjen SDA dengan Komisi V diputuskan refocusing penghematan dari Rp 58 triliun jadi Rp 51 triliun pada pagu APBN 2021. (Erwin Kurai Bogori)