Kampar, Demokratis
Mendapatkan informasi dari seorang pemancing tentang pembukaan lahan di areal hutan alam, ketika tim Demokratis menyuruh mengantarkan ke lokasi pengelolaan hutan oleh pihak pemancing, tim pemantau media tidak dapat memasuki areal pengelola hutan karena terbenteng pagar kayu memakai kunci gembok rantai besi.
Demokratis serta tim pemntau tidak dapat menembus lokasi pengelolaan perkebunan dari pintu pagar kayu akibat akses jalur sepeda motor juga ditiadakan untuk melintas menembus kiloan ke areal titik barak pengelola hutan.
Tim Demokratis balik arah karena waktu sudah tidak mengijinkan untuk mendapatkan barak pembuka hutan bila berjalan kaki.
Esok harinya, tim Demokratis mengulagi ke lokasi pengelolaan hutan radius lima ratus meter dari pintu gerbang pihak tim bertemu dengan dua orang (WWB) penjaga sadwa di kawasan hutan lindung.
Ketika Demokeratis minta keterangan dengan dua orang sebagai penjaga sadwa liar, tidak dapat masuk melewati pagar karena dikunci. “Pembukaan kebun sistem KKPA,” ujar WWB.
Setelah pihak tim Demokratis sampai ke gubuk pengelola hutan dan mengkonfirmasi salah satu pengawas lokasi bernama Topan, guna pembuatan pola KKPA 1.500 hektar kurang lebih untuk alat berat bekerja 4 unit, yakni, Sumitomo 2 unit, Cobelko 1 unit dan Cat 1 unit.
“Tapi kalau untuk koordinator lapangan dan untuk penanganan lokasi seluruh sebagai Korlap Riduan,” ujar Topan.
Demokratis menggali keterangan lanjut dengan pengawas bernama Topan mengenai izin pembukaan hutan alam hanya menyebutkan pola KKPA tapi surat izin tak dapat diperlihatkan berbentuk apapun kepada tim Demokratis. Diduga keras pembukaan hutan alam sudah mencapai 200 hektar sudah terbuka tidak mempunyai izin yang diberikan oleh pemerintah melalui PT (Persero).
“Untuk intansi terkait agar meninjau hutan alam agar paru-paru bumi tidak semakin gundul dan tidak terjadi erosi dan mendapat dampak kepada seluruh masyarakat yang lain,” ungkap pemancing ikan. (Anto Sitepu/Tim)