Tapteng, Demokratis
Menindaklanjuti Instruksi Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam rangka penertiban tempat usaha maksiat di seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapteng gencar melakukan razia tempat usaha berkedok prostitusi pada Selasa (30/3/2021) dini hari.
Dalam operasi razia tempat usaha berkedok prostitusi itu, Satpol PP Tapteng kembali berhasil menertibkan empat orang wanita rawan sosial (WRS) dari kafe/warung milik MP di Kecamatan Pinangsori. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Tapteng Jontriman Sitinjak SH melalui Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang SE saat dikonfirmasi di Kantor Satpol PP Tapteng, Rabu (7/4/2021).
“Sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tapanuli Tengah ini, kami selalu rutin melakukan penertiban warung remang-remang dan juga warung tuak (lapo tuak-red) yang menyediakan atau mempekerjakan wanita rawan sosial (WRS), sesuai dengan instruksi Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani,” kata Kabid Satpol PP Tapteng Panuturi Simatupang SE.
“Pada hari Selasa dini hari, 30 Maret 2021 yang lalu, kita berhasil menertibkan empat orang WRS dari kafe/warung tuak (lapo tuak) milik inisial MP yang berlokasi di Kecamatan Pinangsori. Keempat orang yang ditertibkan itu berinisial LA (24 tahun) alamat Kecamatan Kolang, MM (38 tahun) alamat Rampah, DS (35 tahun) alamat Pinangsori, dan LAJ (27 tahun) alamat Pinangsori. Dari hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap kesehatan keempat WRS tersebut, salah seorang di antaranya reaktif HIV yakni LAJ,” ungkapnya.
“Terkait pemberitaan di media sosial yang menyatakan Satpol PP Tapteng ikut menertibkan dan memasukkan anak salah seorang WRS itu ke sel Rumah Singgah Dinas Sosial Tapteng, kami nyatakan bahwa hai itu tidak benar dan ini merupakan fitnah yang sengaja dituduhkan kepada kami. Yang kami tertibkan adalah ibu dari anak tersebut, yang tertangkap tangan sedang berada dalam cafe/warung tuak (lapo tuak) itu sebagai pelayan/pekerja. Namun, pihak yang diduga sebagai pemilik cafe/warung tuak itu dan juga pihak yang diduga sebagai keluarganya mengantarkan anak WRS itu ke Dinas Sosial Tapteng. Selanjutnya, si anak tersebut dipertemukan dengan ibunya yang telah ditertibkan itu,” jelas Kabid Satpol PP Tapteng Panuturi Simatupang SE.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Tapteng Hj Nursyam SKM MKes melalui Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Fadriani Marbun SFarm mengatakan, “Pada tanggal 5 April 2021 yang lalu, Dinas Sosial Tapteng menghubungi pihak Dinas Kesehatan Tapteng yang menyatakan adanya WRS di Rumah Singgah untuk diperiksa kesehatannya. Selanjutnya kita langsung mengutus petugas Dinas Kesehatan untuk melakukan Pemeriksaan Rapid Antigen dan HIV. Hasilnya, semua WRS itu non reaktif/negatif Covid-19. Namun, dari keempat WRS yang diperiksa itu, ada satu orang WRS yang dinyatakan reaktif HIV. Terkait WRS yang HIV itu, Ibu Kadis Kesehatan telah mengarahkan Puskesmas Pinangsori untuk tindak lanjut pendampingan pasien,” ucap Fadriani Marbun SFarm.
Sedangkan Plt Kepala Dinas (Kadis) Sosial Tapteng Boy Rahman Hasibuan SIP melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Alberto Situmorang SE MM didampingi Kasi Rehabilitasi Sosial dan Perdagangan Manusia Dede Saputra AMF saat dikonfirmasi terkait penertiban WRS oleh Satpol PP Tapteng itu menyampaikan, “Seorang WRS yang reaktif mengidap penyakit HIV itu telah kita kembalikan/pulangkan kepada keluarganya untuk dilakukan pengobatan medis. Sedangkan tiga orang WRS lainnya saat ini masih berada di Rumah Singgah Dinas Sosial Tapteng untuk mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial dan siraman rohani dari Kantor Kemenag Tapteng sebelum dikirim ke Parawarsa Berastagi,” ungkap Kabid Rehabilitasi Sosial Alberto Situmorang SE MM mengakhiri. (MH)