Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Dikriminalisasi, LIRA Agara Meminta Perlindungan Hukum Kepada LPSK RI

Aceh, Demokratis

Bupati DPD – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara M Saleh Selian melakukan Permohonan untuk perlindungan hukum kepada LPSK RI Karena diduga ada upaya kriminalisasi oleh Sekdakab Agara dan Kajari Kutacane sehingga menempuh perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Buntut dari dugaan kriminalisasi ini muncul dari viralnya kasus dugaan Monografi Desa Aceh Tenggara Tahun 2016 – 2017 yang menggunakan Dana Desa sebesar Rp 7 miliar yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara yang tidak kunjung selesai dituntaskan oleh Kejari Kutacane atau diduga masih misteri.

M Saleh Selian merasa adanya upaya dugaan kriminalisasi atau dicari-cari kesalahan terhadap status dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Mhd Ridwan selaku Sekdakab Aceh Tenggara dan Fithrah SH selaku Kajari Kutacane. Dugaan kriminalisasi itu diduga disebabkan karena dirinya termasuk pegiat anti korupsi di Agara sehingga seolah-olah ASN haram melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serta haram melakukan kemerdekaan mengemukakan pendapat di depan umum.

Saleh Selian menuturkan dugaan kriminalisasi itu sudah mulai muncul semenjak baleho yang dipasang di Papan Reklame Pemda Agara pada hari Kamis sore 18 April 2019 namun pada malam harinya baleho tersebut hilang dicuri oleh OTK padahal baleho yang berisikan “Lawan Korupsi dan tuntaskan kasus Dugaan Monografi Desa serta Evaluasi Kinerja Kajari Kutacane” yang berjarak 150 meter dari Mapolres Agara dan sudah melalui presedur yaitu membayar pajak serta surat pemberitahuan kepada Kapolres Aceh Tenggara saat itu AKBP Hardeny.

“Padahal sebagai dasar hukum tertuang di dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 41 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta PP RI Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi bahwa tidak ada batasan kepada siapapun bergerak mencari informasi atau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Saleh Selian.

Dugaan upaya kriminalisasi terhadap status ASN Saleh Selian munculnya surat Sekdakab Agara Nomor 060/784/2019 tanggal 30 September 2019 kepada Kepala Dinas Perkimtan Agara selaku pimpinan Saleh Selian isi surat tersebut agar dilakukan tindakan hukum kepada M Saleh Selian dengan mengacu kepada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Saleh Selian sangat menyayangkan surat Sekda tersebut kenapa serta merta melakukan tindakan hukum atas dirinya padahal dirinya aktif melaksanakan kewajibannya sebagai ASN.

Saleh Selian merasa heran kenapa Sekdakab Agara sangat tendensius karena dia selalu vokal dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi padahal melaporkan tindak pidana korupsi suatu kemulyaan bagi setiap warga negara untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Negara Republik Indonesia.

“Seharusnya Sekdakab Aceh Tenggara selaku pimpinan tertinggi ASN Aceh Tenggara merasa bangga kalau ada ASN turut mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Saleh Selian.

Saleh Selian berucap di dalam isi surat Sekda tersebut kental dengan asumsi-Asumsi memakai PP Nomor 53 Tahun 2010 seolah-olah ada tertulis terang PNS dilarang bergerak melapor dugaan korupsi melalui organisasi perkumpulan.

Selama ini umum diketahui ada oknum ASN Staf Kantor Camat Leuser telah melarikan diri belasan tahun dari wilayah hukum Agara karena mencetak SK CPNSD palsu kepada beberapa masyarakat yang diurusnya menjadi PNS seolah olah sudah lulus menjadi PNS.

“Ironisnya diduga Oknum PNS tersebut kembali melakukan pinjaman kepada Bank Aceh Vabang Kutacane, nah siapa yang memalsukan tanda tangan yang bersangkutan padahal oknum tersebut telah menghilang dari Agara, seharusnya Sekdakab Agara memanggil pimpinan oknum PNS tersebut kenapa tidak dilakukan tindakan hukum dan memecat oknum PNS pemalsu SK CPNSD tersebut,” kata Saleh Selian.

Dugaan kriminalisasi tersebut dikuatkan lagi dengan ucapan Sekretaris Dinas Perkimtan bahwa apabila Saleh Selian tidak ditindak hukum maka Kajari Kutacane akan mengurusi dapur Dinas Perkimtan Agara artinya diduga akan dicari cari kesalahan. Dan rekam pembicaraan tersebut turut dilampirkan kepada LPSK RI.

Atas dugaan kriminalisasi oleh Sekdakab dan Kajari Kutacane, sebelumnya Saleh Selian telah meminta petunjuk kepada mantan Wakil Ketua LPSK RI Ibu Lili Pintauli Siregar juga Pimpinan KPK terpilih yang akan dilantik Presiden RI pada Desember. Maka Ibu Lili mengarahkan agar segera meminta perlindungan hukum kepada LPSK RI.

Terkait hal tersebut maka Saleh Selian secara resmi meminta perlindungan hukum kepada Hukum LPSK RI didampingi Andi Syafrani Pengacara Sengketa Pilpres Jokowi – Ma’ruf bernomor Surat 35/LIRA-AGARA/PH/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 serta surat ditembuskan kepada KPK RI dan Jaksa Agung. (Tim Demokratis)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles