Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Opsi Revisi UU ASN Tawarkan Pensiun Dini Besar-besaran

Jakarta, Demokratis

Menteri Menpan RB Tjahjo Kumolo resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah revisi UU ASN kepada wakil Ketua Komisi II Syamsurizal dari Fraksi PPP dalam rapar kerja di Jakarta, Kamis (8/4/2021) siang.

Selanjutnya Komisi II akan membentuk Panja yang akan membahas revisi UU ASN bersama Pemerintah.

“Yang akan didahului dengan rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, perguruan tinggi dan pakar,” kata Syamsurizal calon Ketua Panja ASN dari Fraksi PPP.

Pada prinsipnya, ungkapnya, rekrutmen ASN yang dirumuskan Pemerintah mengutamakan Merit Sistem seleksi terbuka yang terbaik.

Selain itu, RUU baru akan membuka aturan untuk pensiun dini bagi tenaga ASN struktural non jabatan. Selain penghapusan eselon II dan III.

“Pemerintah seperti menginginkan ada pengurangan pegawai untuk efisiensi,” katanya.

Sedang terkait dengan keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai sebuah badan yang bertugas mengawasi dan merekrut pejabat yang akan mengisi posisi eselon akan tetap dipertahankan oleh pemerintah.

“Soal opsi penghapusan KASN tidak ada. Kalau dalam seleksi pejabat ada titipan, ada KKN, itu nanti akan kita tanyakan,” katanya saat dikejar pers.

RUU ini juga, tambahnya, memberi ruang bagi tenaga honorer atau pegawai pemerintah non ASN untuk mengikuti seleksi ASN yang digelar terbuka setiap tahun dengan usia maksimal 35 tahun.

“Adapun status pegawai pemerintah cuma hanya dua sumber yakni ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK non uang pensiun,” katanya. (Erwin Kurai Bogori)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles