Subang, Demokratis
Pemkab Subang baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Subang Terkait Panduan menjalankan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi wabah Covid-19 di Kabupaten Subang.
Surat Edaran dengan nomor : Pm.03/880/Kesra tersebut berisi tentang dasar, tujuan, ruang lingkup serta panduan teknis menjalankan ibadah Ramadhan di tengah pandemi, dikeluarkan tanggal 9 April 2021.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah puasa yang sejalan dengan syariat Islam, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat Kabupaten Subang dari resiko penularan Covid-19,” kata Bupati Subang H Ruhimat.
Menurut Bupati, Surat Edaran itu merupakan kepanjangan/tindak lanjut SE Menteri Agama No. SE 03 Tahun 2021, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/tahun 2021.
Adapun panduan tersebut di antaranya: (1). Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dibulan Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara yang telah ditentukan agama. (2). Panduan tentang buka dan sahur yang dihimbau untuk dilaksanakan di rumah dan pelaksanaan buka bersama dibatasi 50% dari kapasitas ruangan untuk menghindari kerumunan. (3). OPD terkait memberikan himbauan kepada pemilik restoran, rumah makan atau warung supaya tidak menyediakan tempat dan melayanai makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan. (4). Pengurus masjid dan mushola dapat menyelenggarakan sholat fardhu, tarawih, witir, tadarus Alqur’an dan acara nuzulul qur’an dengan menjaga protokol kesehatan dan pembatasan 50% kapasitas masjid/mushola. Tausyah/kultum Ramadhan dan kuliah Subuh berdurasi tidak lebih dari 15 menit. (5). Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 18 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. (6). Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. (7). Para Mubaligh/penceramah agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, ukhuwwah bashariyah serta memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlakul kharimah, kemaslahatan umat melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As Sunnah. (8). Shalat Idul Fitri 1 syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, mengikuti perkembangan Covid 19 berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. (Abh/Rls)