Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Bagi UMKM Tahap III di Subang Diharapkan Cair Mei 2021

Subang, Demokratis

Untuk bantuan permodalan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diajukan oleh masyarakat melalui Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Industri (Diskop UMKM Perdagin) Kabupaten Subang sekarang mulai ada pemberitahuannya dari pihak perbankan terutama di Bank BRI yang jumlah bantuannya sekitar Rp 1.200.000.

“Namun masyarakat harus tahu bahwa pemberitahuannya dari pihak bank tersebut belum bisa dicairkan sekarang ini,” ujar Kabid UMKM Diskop Perdagin Kabupaten Subang, Dra Dedeh Agustini di ruangan kerjanya, Selasa (6/4/2021).

Dedeh menjelaskan, pihak Diskop UMKM Perdagin telah mengajukan ke Kementerian atau Pemerintah Pusat sekitar kurang lebih 122.000 ajuan.

Dari ajuan yang pertama dan kedua, sedangkan dari ajuan yang pertama sudah ada yang telah cair yang ketika itu Rp 2,4 juta.

“Sedangkan yang sekarang hanya sekitar Rp 1,2 juta dan kami memberitahukan kepada masyarakat bahwasannya untuk pencairan BPUM bagi UMKM tahap ke III mudah-mudahan di bulan Mei 2021, karena banyak juga masyarakat yang datang ke kami untuk menanyakan pencairan,” ujarnya.

Sebelumnya, masih kata Dedeh, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk tahap pertama di Kabupaten Subang sudah disalurkan hingga Desember 2020.

Menurut Dedeh Agustini, tentunya pencairan tahap selanjutan akan disalurkan setelah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Dedeh menambahkan, penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Subang memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk mengetahui sebagai penerima BPUM, dia mengimbau masyarakat mengakses terlebih dahulu laman yang sudah disediakan PT BRI Cabang Subang.

“Di sana di BRI Cabang Subang menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI,” imbuhnya.

Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman tersebut sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrian penerima BPUM.

Dijelaskan Dedeh Agustin, apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

“Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UMKM,” pungkasnya.

Program BPUM diluncurkan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.

BPUM diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles