Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MK Diskualifikasi Bupati Terpilih WN AS

Jakarta, Demokratis

Mahkamah Konstitusi akhirnya resmi mendiskualifikasi Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore setelah yang bersangkutan terbukti berstatus warga negara Amerika Serikat. Didiskualifikasinya Orient membuat proses pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur harus dilakukan.

Mengomentari putusan MK tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menuturkan bahwa hal ini menunjukkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih harus memperbaiki kinerja mereka dalam hal pengawasan sistem data kependudukan. Menurutnya, kejadian ini juga menunjukkan bahwa Bawaslu belum diberikan kewenangan maksimal dalam melakukan pengawasan dan penanganan perkara pada pemilihan kepala daerah.

“Jika kita melihat beberapa kasus yang terjadi di MK, saya menilai penguatan kelembagaan Bawaslu menjadi penting. Terlebih jika nantinya terjadi Pemilu serentak di tahun 2024, dan juga Pilkada serentak di tahun yang sama,” ujar Radian.

Menurutnya, Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu penting dilakukan. “Terutama soal penguatan lembaga pengawas Pemilu, soal waktu penanganan perkara, serta soal adanya kewenangan kekuatan daya paksa yang diberikan kepada bawaslu atas putusan yang telah dikeluarkan,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, kata Radian, harus ada political goodwill, baik Pemerintah maupun DPR untuk dapat melakukan Revisi UU Nomor 7 Tahun 2010, dimana nantinya penyelarasan UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah dapat disatukan agar tidak menimbulkan persoalan baru di dalam pelaksaan teknis penyelenggaraan maupun teknis pengawasan Pemilu.

“Kasus Orient sekali lagi harus dijadikan pelajaran berharga bagi proses pemilihan agar tidak ada lagi yang menjadi korban, baik dari pemilih maupun peserta pemilu itu sendiri,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly. Diusung oleh PDIP, Demokrat, dan Gerindra, mereka meraih  21.359 suara atau 48,3 persen, sekaligus menumbangkan pasangan calon Nikodemus-Yohanis dan Irianto-Herman.

Namun belakangan, baru diketahui bahwa ternyata Orient tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat. Kemendagri pun akhirnya menunda pelantikan Orient-Thobias, dan polemik ini pun bergulir ke Mahkamah Konstitusi. Pada 15 April kemarin, Mahkamah Konstitusi resmi mendiskualifikasi Orient-Thobias. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles