Purwakarta, Demokratis
Selama kurun waktu dua tahun terakhir ini nasib para petani semakin tempuruk akibat sejumlah faktor, mulai dari faktor alam sampai dengan faktor sosial ekonomi yang juga ikut membuat tempuruknya kehidupan petani. Hal ini diperparah lagi dengan kebijakan pemerintah yang seakan enggan melihat nasib petani karena disibukkan oleh pandemi corona yang terus meningkat.
Cepi Kasi Prasarana Dinas Pertanian saat ditemui Demokratis, Jumat (16/4/2021) mengatakan, Pemerintah melalui Kepmentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi.
“Menetapkan harga pupuk jenis Urea seharga Rp 2.450 per kilogram, untuk jenis ZA Rp 1.700 per kilogram dan untuk jenis NPK Rp 2.300 per kilogram serta untuk pupuk organik Rp 800 per kilogramnya. Itu yang seharusnya diterapkan oleh para pengecer atau kios-kios yang ada di desa-desa,” jelas Cepi.
Ketika disinggung maraknya kios dengan mematok harga melebihi HET yang ditentukan pemerintah, Cepi menanggapinya dengan datar. “Hal itu sudah saya dengar tapi masyarakat belum ada yang mengadu ke kantor kami. Jadi, kami anggap masalah itu tidak ada, walaupun ada kami akan langsung sidak kios itu. Kalau terbukti kami akan tutup kios itu,” tegas Cepi.
“Coba saja insan media bantu kami untuk memberi informasi supaya kami bisa menindak secepatnya bagi kios yang memanfaat situasi pandemi sekarang ini,” sambung Cepi.
Pantauan Demokratis di Kabupaten Purwakarta, harga pupuk subsidi di kios A dengan harga pupuk subsidi di kios B tidak sama sehingga diduga para pemilik kios mematok harga sekehendak hatinya sendiri. (Iman Kartiman)