Jakarta, Demokratis
Agenda proposal perdamaian di Pengadilan Niaga sengketa PKPU Pelayaran Payung Samudra dengan Penggugat PT Sankyu Internasional dan SMFL leasing Indonesia berujung deadlock.
Pihak Pelayaran Payung Samudra (PPS) mengeluh karena mendapat perlakuan tidak adil dan akan melaporkan kasus ini kepolisian karena pihak penggugat (Sankyu dan SMFL leasing) memaksakan kehendak bahkan menaikkan nilai gugatan dari USD 1,3 juta menjadi lebih dari USD 3 juta.
“Mereka seolah membenturkan kepala kami ke tembok dengan upaya penggugat meminta voting kepada Hakim PKPU,” ujar Kuasa Hukum PT PPS Salim Halim di Pengadilan Niaga Bungur Raya Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2021).
Selain akan melaporkan ke polisi, pihak tergugat PT Pelayaran Payung Samudra telah melaporkan majelis Hakim ke Pengawas MA dan ke Komisi Yudisial karena selaku hakim tidak bertindak sebagai penengah tapi dinilai telah memihak.
Salim Halim menilai perkara ini merupakan sengketa bisnis bukan sengketa PKPU. “Ini bukan hutang piutang, ini sengketa bisnis,” imbuhnya.
Salim mengungkapkan pihak PT Sankyu Indonesia Internasional yang cedera janji, karena kesepakatan awal.
Kontrak sewa menyewa kapal disepakati 5 tahun dan jika kontrak putus di tengah jalan, ada kompensasi kepada penyedia kapal.
Akan tetapi kontrak berjalan 2 tahun, justru PT Sankyu menggugat dengan mengajak leasing menjadi partner penggugat.
Diketahui, permasalahan berawal ketika pada 8 Oktober 2013, PT PPS atas rekomendasi PT Sankyu melakukan perjanjian sewa guna usaha (leasing) 3 unit kapal di PT SMFL leasing Indonesia dengan tenor (cicilan) 60 bulan atau 5 tahun.
Pembayaran disepakati oleh PPS melalui Sankyu tapi karena wan prestasi, PPS berinisiatif membayar langsung ke pihak leasing.
Setelah lunas cicilan pokok dan semua tunggakan denda, pada tanggal 19 Januari 2021 PPS meminta bukti lunas dari SMFL, yang disanggupi namun meminta waktu dengan alasan Direksi SMFL tidak berada di Indonesia dan baru akan diberikan kepada PPS di bulan Februari 2021.
Namun, hingga saat ini, SMFL belum memberikan bukti pelunasan tanpa ada alasan yang jelas. hingga kemudian justru leasing bergabung dengan Sankyu membawa kasus ke PKPU. (Red/Dem)