Dairi, Demokratis
Sat Narkoba Polres Dairi berhasil melakukan penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja.
Demikian Kasubag Humas Polres Dairi Iptu Pol Donny Saleh mengatakan kepada Demokratis di Mapolres Dairi, Jumat (16/4/2021).
Penindakan dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja itu bernisial ESS (46) penduduk Desa Adiannangka, Kecamatan Siempat Empuh, Kabupaten Dairi, Sumut.
Kasubag Humas Polres Iptu Pol Donny Saleh lebih lanjut mengatakan, pada hari Kamis, 15 April 2021, sekira pukul 15.30 Wib, personel Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menguasai narkotika golongan I jenis ganja di Desa Adiannangka, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, tepatnya di rumah milik ESS.
Informasi diterima Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi HUJ Sitorus SH memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi AIPTU JH Simangunsong dan personelnya turun langsung menuju TKP.
Setelah melakukan penyelidikan, sekira pukul 16.00 Wib, personel beserta saksi membenarkan informasi tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap ESS berikut barang bukti dari TKP.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses sidik lebih lanjut,” sebut Donny. (Nur Tinambunan)