Bandung, Demokratis
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengatakan sempat dimintai uang Rp 1 miliar oleh pihak yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai iming-iming agar tak dijerat operasi tangkap tangan (OTT).
Ajay mengungkapkan itu dalam sidang kasus suap Rp 1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4/2021).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai saksi.
“Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang yang mengaku dari KPK, beliau mengatakan Rp 1 miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana,” kata Dikdik.
Isi dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan, disebutkan bahwa uang itu dibutuhkan untuk meredam orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya, Ajay ditangkap bersama sembilan orang lainnya, yang merupakan pejabat Kota Cimahi dan pihak swasta, pada Jumat (27/11/2020) pukul 10.40 WIB.
Dikdik juga mengatakan Ajay memintanya agar uang itu dikumpulkan melalui iuran dari para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Cimahi.
“Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada kepala SKPD untuk iuran sukarela,” Katanya.
Uang itu dikumpulkan kepada Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. Lalu, diserahkan kepada salah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay bernama Yanti.
“Dikumpulkan kepada Ahmad Nuryana. Menurut pak Ahmad Nuryana uang itu disampaikan kepada Ibu Yanti,” ungkapnya.
Oknum yang mengatasnamakan KPK itu bernama Roni. Pria itu datang ke kantornya mengaku orang KPK dengan segala indentitasnya. Menurut Ajay, sempat terjadi negosiasi dengan orang tersebut. Semula, orang tersebut meminta Rp 500 juta.
“Terkumpul hampir Rp 200 juta,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, JPU KPK Budi Nugraha menanggapi pengakuan saksi dan terdakwa akan menggali informasi orang yang dimaksud tersebut pegawai asli KPK atau bukan.
“Faktanya, sampai hari ini pun kita tanyakan kepada saksi, saksi tidak mengetahuinya. Tapi kita ingin tahu apakah betul orang KPK atau bukan. Nanti mungkin ketika pemeriksaan terdakwa, kita akan kejar ini,” kata Budi.
Budi pun mempertanyakan kembali sikap Ajay jika ada oknum yang memeras, seharusnya hal itu dilaporkan kepada pihak kepolisian atau KPK.
“Kalau faktanya ada seperti itu, kenapa yang bersangkutan tidak melapor ke polisi atau ke kami. Bukannya permintaan tersebut hanya akal-akalan yang bersangkutan saja, toh faktanya uang sudah dikasihkan yang bersangkutan tertangkap juga,” katanya.
“Kecuali misalkan jangan sampai ada asumsi dia tidak memberikan uang lalu ditangkap KPK. Ini yang kita kejar siapa orangnya,” tambah Budi.
Budi juga mengutarakan sejauh ini pun sepengetahuannya tidak ada nama Roni di bidang penyidikan yang disebut oleh Ajay. Sehingga pihaknya akan mendalami terlebih dahulu keterangan Ajay tersebut.
“Tidak ada,” katanya tegas.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menerima suap Rp 1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat. (Red/Dem)