Jakarta, Demokratis
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
“Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).
Perkara dugaan penerimaan gratifikasi ini pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupai berupa auap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dia telah menjalani vonis dua tahun penjara.
KPK mulai menyidik perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sri Wahyumi sejak September 2020. Dalam pengusutan kasua ini, sebanyak 100 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.