Medan, Demokratis
Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat atau dikenal rapid test antigen Covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma. Bahkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 149 juta.
Kapolda Sumatera Utara mengatakan penggunaan alat uji cepat Covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020. Pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka, berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini. “Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020,” katanya di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (29/4/2021).