Tapteng, Demokratis
Petugas pos penyekatan pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H, mulai menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H, dan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Dari amatan langsung, di pos perbatasan Tapteng-Tapsel di depan Mapolsek Sibabangun, Kamis (6/5/2021), puluhan kenderaan bermotor yang terdiri dari mobil bus, mobil penumpang dan sepeda motor, dipaksa putar balik karena tidak memiliki dokumen perjalanan.
Disamping menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 dan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, ditutupnya perbatasan Tapteng-Tapsel untuk semua pemudik, merupakan amanat dari Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah Nomor 550/1650/2021 tentang Larangan Penggunaan Atau Pengoperasian Sarana Transportasi.
Salah satu poin dari Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah menegaskan larangan menggunakan atau mengoperasikan sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik dari dan ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Namun walaupun begitu, angkutan logistik dan bahan bakar minyak (BBM) serta kondisi darurat atau kriteria tertentu, diperbolehkan melintasi perbatasan selama larangan mudik diterapkan.
“Ada pengecualian, angkutan sembako, pasien yang akan melahirkan atau ingin menjenguk kerabatnya yang sakit atau meninggal masih diperbolehkan,” sebut salah seorang petugas pos perbatasan Tapteng-Tapsel. (MH)