Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan, tersangka Stepanus Robin Pattuju (SRP) penyidik KPK asal kepolisian yang menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan yang akan digali kepada Azis Syamsuddin. Dalam pengusutan perkara ini, sejumlah tempat milik Azis telah digeledah oleh penyidik KPK.