Laporan : Juanda Sipahutar
Karawang, Demokratis
Dua minggu lalu SMART SIM telah diberlakukan di wilayah hukum Polres Karawang, ternyata manfaat positifnya sangat banyak bagi pemilik SMART SIM ini. Karena selain bisa transaksi tilang atau membayar denda tilang, dapat juga digunakanan untuk transaksi pembayaran di mall, E-Toll maupun memuat data pelanggaran pidana.
SMARTĀ SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak hanya menjadi instrumen wajib oleh pengendara namun SMART SIM telah menjadi alat penting karena mampu menyimpan data pelanggaran hingga bisa dijadikan transaksi untuk pelanggaran.
Demikian disampaikan oleh Kanit Regident Samsat Karawang Iptu Hj Siti Barkah kepada Demokratis, Senin (21/10) di ruang kerjanya.
Selain itu, Hj Siti Barkah juga mengatakan SMART SIM adalah bukti legitimasi kompetensi alat kontrol dan data forensik kepolisian. āSaldo di SMART SIM tidak diwajibkan diisi. Walaupun tak diisi tidak apa-apa,” tutur Kanit Regident Iptu Siti Barkah yang berwajah cantik ini.
Dia membenarkan SMART SIM bisa dipergunakan untuk transaksi pembayan di mall, E-Toll maupun pembayaran denda tilang.
Menurut catatan Demokratis bahwa biaya pembuatan SMART SIM tidak berbeda dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Republik Indonesia untuk SMART SIM A Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, SIM BI Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu. Untuk perpanjangan SIM BI Rp 80.000.
āPemilik SMART SIM bagi seseorang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,ā ujar Iptu Siti Barkah menambahkan.
Dari catatan Demokratis bahwa Korlantas Polri bekerja sama dengan Bank Mandiri dan Bank BNI terkait SMART SIM ini.