Tapteng, Demokratis
H-2 Idul Fitri 1442 H, pelaksanaan penyekatan perbatasan Tapanuli Tengah (Tapteng)-Tapanuli Selatan, dua kendaraan bermotor yang hendak memasuki Kabupaten Tapanuli Tengah dipaksa putar balik oleh aparat gabungan dari Polri/TNI, dan Dinas Perhubungan.
“Hingga pukul 13.00 WIB, ada dua kederaan jenis bus penumpang yang kita suruh putar balik,” ujar Padal pos penyekatan perbatasan Tapteng-Tapsel, Aiptu T Situmorang, Selasa (11/5/2021).
Disebutkan, di samping tidak memiliki dokumen perjalanan, pemaksaan putar balik kedua kendaraan terindikasi beroperasi. Situmorang menegaskan tidak akan mentoliler warga yang akan mudik dan pengusaha angkutan transportasi antar wilayah yang beroperasi. Untuk memaksimalkan pengawasan penerapan protokol kesehatan para pengendara yang melintas, ia memastikan titik penyekatan akan dijaga selama 24 jam.
Dipaparkannya, pada masa peniadaan mudik atau larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, pihaknya akan tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H, dan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
“Sesuai aturan pemerintah, untuk warga yang berniat mudik akan disuruh putar balik. Untuk yang menggunakan travel atau sewa tidak ada pengecualian,” imbuhnya.
Masih kata Situmorang, petugas gabungan juga memeriksa kendaraan truk dan mobil boks yang melintas, untuk mengantisipasi adanya pemudik yang bersembunyi di dalam kendaraan tersebut. Untuk pengendara dan penumpang yang memiliki dokumen perjalanan seperti surat keterangan perjalanan dan rapid test Covid-19, sebelum melintas diwajibkan untuk pengendara dan penumpang
“Truk-truk ekspedisi mapun mobil box tetap kita periksa,” tegasnya. (MH)