Tapteng, Demokatis
Sungguh bejat kelakuan DH (35), warga Dusun Aek Lobu, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Bukannya menjaga dan melindungi, pria yang berprofesi sebagai petani ini tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur, hingga hamil dua bulan.
Perbuatan pelaku terungkap setelah ditemukannya orok (jabang bayi) di dalam parit yang tidak jauh dari rumah tersangka, Kamis (1/4/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.
Warga melaporkan penemuan orok tersebut ke Polsek Kolang.
“Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa orok yang ditemukan hasil perbuatan cabul yang dilakukan oleh DH kepada anak tirinya,” ungkap Kabag Humas Polres Tapteng, AKP Hotas Gurning, Selasa (11/5/2021)
Gurning menerangkan, aksi cabul tersangka kepada Bunga (13/nama samaran), pertama kali dilakukan pada bulan November 2020 sekira pukul 24.00 WIB, di rumahnya di Dusun I Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli. Tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban yang saat itu menolak, diancam akan ditinggalkan. Karena merasa takut, korban pasrah disetubuhi tersangka.
Aksi bejat tersangka tidak berhenti sampai di situ. Merasa mendapatkan angin segar, tersangka kembali menggauli korban. Sebelum aksi bejatnya terungkap, tersangka telah menggauli korban hingga sepuluh kali, yang berujung membuat korban hamil. Mengetahui korban telah hamil, tersangka meminta korban menggugurkannya.
“Korban sempat bertanya bagaimana cara menggugurkan, yang dijawab tersangka dengan cara diurut,” timpal Gurning.
Karena takut dan malu ketahuan, korban mengiyakan kemauan tersangka. Proses pengguguran jabang bayi terjadi pada tanggal 31 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB, di dapur rumah tersangka. DH langsung bertindak sebagai eksekutor pengguguran, dengan cara mengurut perut korban ke arah bawah.
“Badan orok tanpa kepala dibungkus menggunakan kain warna putih dan dibuangnya ke parit. Bagian kepala dan ari-ari ditanam di belakang rumah orangtua tersangka,” beber Gurning.
Saat diamankan, sambung Gurning, tersangka mengakui jika orok yang ditemukan di dalam parit tersebut adalah janin yang digugurkan dari perut anak tirinya. Tersangka juga mengaku bahwa janin tersebut hasil perbuatan cabul yang ia lakukan terhadap anak tirinya.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (MH)