Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasi Ketupat Lancang Kuning, Polres Pelalawan Dirikan Lima Pos

Pelalawan, Demokratis

Dalam rangka melaksanakan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2021, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan dirikan lima pos pelayanan di wilayah kerjanya. Hal tersebut untuk menjamin situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) di Jalur Lintas Timur Kabupaten Pelalawan.

Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Teguh Wiyono mengatakan, terdapat beberapa unsur petugas di pos tersebut selain dari unsur Kepolisian juga TNI bergabung dengan stokeholder lainnya dari Pemda Kabupaten Pelalawan yaitu dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan serta Ormas SENKOM sebagai ujung tombak dalam memberikan pengamanan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2021 terutama dalam membantu Penyekatan ataupun Penerapan Peniadaan Mudik oleh Pemerintah terhitung tanggal 06 s/d 17 Mei 2021.

“Semua unsur lengkap dalam Operasi Ketupat Lancang Kuning 2021 ini, pada intinya kita berupaya untuk melakukan penyekatan sebagai bentuk peniadaan mudik,” ulasnya.

Lebih lanjut, Teguh menyebutkan lima pos dalam rangka menjamin situasi Kamseltibcar dan Kamtibmas di jalur Lintas Timur terdiri dari satu pos pelayanan yang berlokasi di sekitar pusat perbelanjaan Ramayana di Kota Pangkalan Kerinci dan empat pos pengamanan yang berlokasi di perbatasan Inhu dengan Pelalawan yang terletak di Simpang Mangga-Ukui, pos perbatasan Siak-Pelalawan terletak di Simpang Pos Lantas Simpang Perak dan Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan yang berlokasi di Pos Lantas Seikijang serta Pos Pengamanan SPBU Km 55 atau Simpang jalan Pemda.

Untuk diketahui bahwa Pos Pengamanan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2021 yang berada di perbatasan antar kabupaten yaitu Pos Pam Ukui, Simpang Perak dan Seikijang sekaligus digunakan sebagai pos sekat untuk mengantisipasi adanya arus mudik baik keluar ataupun masuk ke wilayah Pelalawan.

Kasat mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Ketentuan Regulasi Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442  H/Tahun 2021 tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih belum hilang. Kasat juga mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes dengan menggunakan masker, menjaga jarak/hindari kerumunan dan mencuci tangan.

Terakhir yang paling penting adalah kepada masyarakat yang berkendara untuk tetap tertib berlalu-lintas dan mematuhi rambu-rambu serta berhati-hati guna mencegah terjadinya kecelakaan. “Tetap patuhi Prokes dan tertib berlalu lintas,” pungkasnya.(74Yung)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles