Jakarta, Demokratis
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Aboe Bakar Alhabsyi menyebut sudah ada lima laporan kepada Azis Syamsuddin terkait dugaan pelanggaran etiknya sebagai anggota DPR.
Adapun pelaporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap antara penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
“Laporan masuk ini sudah menambah. Sudah sampai lima ini,” ujar Aboe kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Aboe menekankan laporan tersebut sedang diklarifikasi oleh staf ahli yang berada di MKD. Mereka akan mengecek administrasi para pelapor apakah sudah sesuai atau belum sebagai syarat melaporkan.
Selain itu, lanjut Aboe, jika nantinya ada laporan yang sudah memenuhi syarat, maka para pelaporanya akan dipanggil. Pemanggilan itu sebagai langkah untuk melakukan klarifikasi di MKD.
“Jadi kalau oke kita follow up,” katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, pihaknya pada Selasa (18/5/2021) juga akan melakukan rapat pleno MKD terkait laporan terhadap Azis Syamsuddin tersebut.
“Kita ingin rapat pleno jadi antara pimpinan dengan seluruh anggota MKD, berarti 17 orang ingin membahas apa langkah-langkah kita untuk masalah Azis Syamsuddin,” tuturnya.
Adapun, KPK menyebut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, meminta kepada penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu Azis mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.
Saat itu Syahrial, yang merupakan rekan Azis di Partai Golkar, tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.
Firli mengatakan, seusai pertemuan di rumah dinas Azis, Robin kemudian memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahannya.
Kemudian ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan KPK. Dari kesepakatan itu, Syahrial telah memberikan Rp1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.
Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Red/Dem)