Jakarta, Demokratis
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tetap akan diperlukan di dalam sistem parlemen yang berlaku sejak reformasi selain DPR RI. Perbedaannya peran DPD sebagai penyeimbang yang kehadirannya untuk memperkuat otonomi daerah. Hal ini dikatakan Nono Sampono Wakil Ketua DPD di gedung DPD Jakarta, Rabu (23/10/2019).
“DPD itu beda dengan senator sebab kita beda dengan Amerika Serikat yang Presidennya memiliki hak veto menolak atas Undang-undang yang dibuat oleh Senat,” timpal Wakil Ketua Komite I Djafar Alkatiri.
“Yang di dalam norma di dalam tata negara bahwa DPD mewakili daerah yang berbeda dengan partai politik,” kata Nono lagi.
Setelah Kabinet Kerja ke II dibentuk hari ini, ujar Nono, pemerintah atau Departemen Dalam Negeri sudah saatnya agar meninjau ulang moratorium pemekaran DOB atau Daerah Otonom Baru. “Yang semestinya menurut aturan moratorium hanya berlaku dua tahun, dan sekarang sudah telah terlampaui,” ungkapnya.
Kendala lain bahwa selama ini 2 Rancangan PP yang mengatur peran DPD, Pemda dan Depdgari dalam pemekaran DOB masih berada di meja Wakil Presiden akibat kendala anggaran pemerintah yang terbatas jika untuk membantu DOB yang baru.
“Walau sekarang sudah ada terdapat 300 calon DOB yang diusulkan oleh daerah,” ungkap Nono. “Dan yang jelas DPD tetap tidak akan ambil porsi DPRD dalam membuat Perda sesuai dengan kewenangan DPD yang baru,” paparnya.
“Namum begitu, DOB baru harus sejalan dengan UU 23 Tahun 2014 bahwa usulan RUU DOB oleh DPR atau pemerintah akan diawali degan pembentukan daerah administratif selama 3 tahun lebih dahulu guna untuk persiapan wilayah dan batasnya, kesiapan aparatur sipil negara dan ekonomi sumber daya alam atau PAD,” ujar Andi Batarlifu Direktir Penataan Otda Depdagri.
Djuanda pakar tata negara di tempat yang sama, sepakat agar DOB baru harus diputuskan secara selektif sesuai dengan kemampuan keuangan negara karena masih banyak kabupaten yang baru dimekarkan masih tetap miskin. (Erwin Kurai)