Jakarta, Demokratis
Tahun ini sekolah swasta akan dilibatkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021. Calon peserta didik baru dapat memilih sekolah swasta yang terlibat nantinya sebagai pilihan utama.
Keterlibatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbud) 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, RIset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Jumeri mengatakan, keterlibatan sekolah swasta ini merupakan fleksibilitas yang diberikan oleh pemerintah. ”Ini akan jadi pilihan calon peserta didik. Pilihan satu di sekolah negeri, dua di swasta, itu terserah,” ujarnya dalam diskusi PPDB kemarin (24/5/2021).
Dia menjelaskan, keterlibatan sekolah swasta ini atas usulan mereka sendiri. Sebab, ada keinginan untuk menerima limpahan animo calon peserta didik dari sekolah negeri.
Inspirasi tersebut pun ditampung oleh pemerintah. Namun, yang menjadi catatan adalah perlunya sistem pelimpahan sehingga nantinya tak muncul masalah. Seperti, adanya ketidakadilan dalam pelimpahan animo calon peserta didik.
Kendati begitu, tidak berarti semua sekolah swasta diwajibkan ikut PPDB online ini. Menurutnya, ini diserahkan ke daerah sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing.
Jumeri menegaskan, ada empat jalur PPDB tahun ini. Yakni, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Tahun ini, untuk zonasi mengalami sedikit perubahan. Untuk jenjang SD, kuota zonasi naik minimal 70 persen. Hal ini, kata dia, lantaran jenjang SD belum mengenal sistem prestasi dari jenjang sekolah di bawahnya. Adapun afirmasi minimal 5 persen dan sisanya perpindahan orang tua.
Sementara, untuk jenjang SMP dan SMA, jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen. “Jadi 70 persen dari siswa tidak dipilih berdasarkan prestasi. Prestasi itu sisanya,” ungkapnya. (Red/Dem)