Jumat, September 20, 2024

Dugaan Korupsi P3TGAI Cisanggarung di Kabupaten Indramayu Luput Dari Pengawasan Unsur APH

Indramayu, Demokratis

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan SDA Cimanuk Cisanggarung, Kepala BBWS Dr Ismail Widadi ST MSc melalui Uki SSos ST MSi selaku Kepala Operasional SDA Cimanuk Cisanggarung melalui Surat Edaran yang dibuat pada Senin (29/3/2021), mengundang sejumlah kecamatan dan desa-desa di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, untuk kegiatan sosialisasi tingkat balai pada tahun anggaran 2021 dengan Nomor UM 0102/ At/ 5/79 di Hotel Aston Cirebon, Kamis (1/4/2021) lalu.

Undangan tersebut untuk menyampaikan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada tahun 2021 dalam wilayah kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung di tujuh kabupaten, salah satunya Kabupaten Indramayu dengan jumlah 117 desa yang tersebar di beberapa kecamatan.

Tujuan P3-TGAI dilaksanakan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik sebagaimana termuat dalam program Nawa Cita Presiden Jokowi yang ke tujuh melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan.

Sejumlah masyarakat yang sedang mengerjakan program P3-TGAI di Desa Jambak, Kecamatan Cikedung.

Perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi. Proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.

Namun hal tersebut di atas pada implementasinya kegiatan P3-TGAI untuk di desa sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, yang ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2021 lalu oleh Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono, diduga banyak terjadi penyelewengan dari tim swakelola, tim perencanaan, tim pembelian bahan, tim pelaksana, dan tim pengawas.

Dugaan penyelewengan yang menimbulkan korupsi ini banyak dilakukan dengan modus operandi pembentukan tim kegiatan tidak transparan oleh khalayak umum, harga pembelian bahan material, fisik pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB, dan dikerjakan oleh pihak ketiga. Sehingga dari pedoman maupun petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan hanya sebagian yang diterapkan.

Adapun dugaan korupsi dalam program kegiatan di atas dari hasil investigasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait di antaranya, Parno sebagai ketua kelompok di Desa Arahan Kidul dengan Kuwu Masjaya, Widi Santosa ketua kelompok di Desa Kertasmaya, sebagai ketua kelompok Ali Burhan di Desa Bondan dan ketua kelompok Suwandi di Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang.

Papan informasi kegiatan P3-TGAI di Desa Amis, Kecamatan Cikedung.

Selanjutnya di Kecamatan Lohbener, sebagai ketua di Desa Lanjan Khaerudi, ketua kelompok Desa Larangan Darsa, kemudian ketua kelompok di Desa legok yaitu Nirca.

Temuan lainnya di Kecamatan Widasari, Desa Leuwigede Diki sebagai ketua kelompok, Jaya ketua kelompok di Desa Ujung Jaya.

Di Kecamatan Tukdana, Desa Tukdana sebagai ketua kelompok Sulaeman, Desa Gadel sebagai ketua kelompok Warpan.

Kecamatan Sliyeg, Desa Sudikampiran Taryono sebagai ketua kelompok, Desa Mekargading ketua kelompok Lukman, untuk Desa Tugu Kidul dengan ketua kelompok H Andi.

Kecamatan Jatibarang, melalui Raksabumi Sudriah mengatakan untuk Desa Sukalila sebagai ketua kelompok Bambang, Desa Jatibarang Kuwu Agus Dermawan melalui Bambang Purwanto sebagai ketua kelompok mengatakan kegiatan terletak di Blok Cangkring, Desa Jatibarang Baru, melalui Awang Gunawan, lokasi berada di BTN Jatibarang, Jalan Sojar. Namun hingga saat ini kegiatan belum terlihat dan Awang diduga memberikan keterangan palsu.

Lebih lanjut, untuk di Kecamatan Sindang, Desa Dermayu sebagai ketua kelompok Ade untuk kegiatan lokasi di Blok Kalen Haji, kemudian Desa Panyindangan Kulon sebagai ketua Mashudi dan lokasi kegiatan di Blok Jembar Betek, Desa Penganjang Kuwu Drs Darsono, melalui Kunadi sebagai Sekdes bahwa ketua kelompok di desanya bernama Dedi sebagai pendamping bernama Yuli yang memegang dua lokasi desa yaitu Wanantara yang telah dijelaskan pada pemberian sebelumnya, dan Desa Sindang.

Masyarakat saat sedang melaksanakan kegiatan P3-TGAI di Desa Amis. Foto-foto: Demokratis/RT

Melalui Pj Kuwu Desa Jambak Sukarso (27/5/2021), lokasi Blok Reki sebagai pendamping Darsiti sebagai ketua kelompok Kardisa progres pekerjaan baru mencapai tahap 70 persen. Kemudian Desa Amis dengan Kuwu Agus Nur Ahmad melalui Raksabumi Carudin mengatakan, untuk kegiatan terletak di Blok Sumur Kemat/Munggang sedangkan progres pekerjaan baru mencapai tahap 70 persen.

Demokratis belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak pendamping maupun koordinator manajemen balai, dengan adanya peristiwa serta temuan dugaan korupsi di beberapa desa yang telah disebutkan di atas.

Firman selaku Humas di BBWS Cisanggarung Cirebon yang dikonfirmasi Demokratis pada tanggal (10/5/2021), hingga saat ini belum dapat memberikan keterangan terharap sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Demokratis. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles