Jeneponto, Demokratis
Bupati H Iksan Iskandar didampingi Wakil Bupati H Paris Yasir hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 dan penyerahan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, Rabu (2/6/2021).
Turut hadir unsur Forkopimda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta para kepala OPD lingkup Pemkab Jeneponto.
Ketua DPRD Jeneponto H Arifuddin memimpin rapat didampingi Wakil Ketua, Salmawati S Sos dan Imam Taufik Bohari serta dihadiri 23 orang anggota DPRD lainnya.
Bupati H Iksan Iskandar dalam sambutan mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan bagian dari mekanisme sistem pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pemerintah daerah.
“LKPJ merupakan amanat Undang-undang dan Perataturan Menteri,” jelasnya.
Iksan Iskandar selanjutnya memaparkan secara ringkas muatan LKPJ tahun anggaran 2023 dan memberikan tanggapan terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Ramperda).
“Saya kira tiga buah Ranperda ini yakni tentang penanggulangan bencana, pemilihan kepala desa sangat sejalan dengan upaya pembangunan daerah dan harus diperkuat dalam bentuk regulasi,” jelas iksan. (Syarifuddin Awing)