Jeneponto, Demokratis
Kades Lebangmanai Utuara, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto Sulsel, Ahmad Nur diduga menahan gaji dan bahkan mengusulkan untuk mem-PAW Sekretaris BPD-nya, dengan tidak menguraikan alasan atau atas dasar-dasar penyebabnya.
Karena Tudeng selaku Sekretaris BPD-nya tidak puas atas tindakan Ahmad selaku Kades menahan gaji dan bahkan terancam di-PAW, maka Tudeng menyurat keberatan ke Dinas PMD dan ke Inspektorat Kabupaten Jeneponto, untuk dapat diproses tuntas, secara jelas dan adil.
Terkait itu, Kades Lebangmanai Utuara, Ahmad Nur yang dikonfirmasi oleh media ini lewat HP, belum lama ini, menjelaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan PAW terhadap anggota BPD, kecuali itu adalah kewenangan internal BPD sendiri.
“Kewenangan saya selaku Kades hanya penggajiannya dan terkait tertahannya gaji Tudeng selaku Sekretaris BPD, saya sudah dipanggil oleh Kadis PMD dan saya tahan gajinya karena seringkali diundang pada saat setiap kali akan diadakan rapat, namun Tudeng tidak pernah hadir,” kata Kades.
Ahmad menyebutkan bahwa Tudeng melaporkan ke PMD, bukan atas dirinya saja, tetapi juga dia laporkan adanya anggota BPD yang sudah meninggal digaji dan juga adanya anggota DPD yang ke Malaysia tahunan dan juga digaji.
“Tapi mengenai itu saya akui menggaji anggota BPD yang sudah meninggal dengan dalih, anaknya yang direkrut menggantikan almarhumah ibunya, atas kesepakatan musyawarah BPD demikian juga dengan yang pergi ke Malaysia melayat karena iparnya meninggal di sana dan tinggal setahun lebih, sebab Pemerintah Malaysia melarangnya kembali karena Covid-19, gajinya tetap jalan karena tugasnya dijalankan oleh istrinya dan atas persetujuan BPD sendiri,” jelas Ahmad.
Sekaitan dengan itu, Tudeng yang merasa dikorbankan juga menjelaskan bahwa dia mengakui kalau dirinya tidak pernah menghadiri undangan rapat, karena menurutnya, dia pernah diusir keluar oleh Kades dari ruang rapat, karena menuntut pengadaan laptop dan mempertanyakan beberapa besar jumlah dana operasional BPD.
“Saya tidak pernah lagi hadiri rapat karena di akhir tahun 2019, dalam rapat saya menagih janji Kades terkait pengadaan laptop dan printer yang pernah saya usulkan sebelumnya namun saat itu Kades Ahmad katakan dana tidak cukup, lalu saya pertanyakan berapa besar jumlah dana operasional BPD di situlah naik pitam dan mengusir saya keluar meninggalkan rapat yang dilaksanakan di rumah kediamannya,” ungkap Tudeng.
Menurutnya, selama Kades Ahmad yang sudah menjelang dua periode ini, rapat selalu dilaksanakan di rumah kediamannya tidak pernah di kantor desa, sehingga dia tidak mau hadiri setiap kali diundang karena takut terulang diusir keluar dari rapat dan juga merasa agak segan untuk memprotes atau mengkritiknya, kalau rapat selalu dilaksanakan di rumahnya.
Tudeng juga membantah keras adanya persetujuan anggota BPD terkait penggajian anggota BPD yang meninggal dengan alasan anaknya yang direkrut menggantikan almarhumah ibunya dan juga yang ke Malaysia selama kurang lebih 4 tahun dua kali keberangkatannya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa selain tidak ada aturan menggaji anggota yang sudah meninggal, ia juga tidak pernah melihat anaknya yang direkrut menggantikan almarhumah ibunya dan juga anggota BPD yakni M Tahir yang sudah dua kali ke Malaysia dengan selama waktu kurang lebih 4 tahun. Selain tidak ada aturan untuk istrinya menggantikan menjalankan tugasnya, juga M Tahir domisilinya di luar wilayah Kecamatan Rumbia.
Entah kenapa dan apa penyebabnya, sehingga Tudeng selaku Sekretaris BPD mengatakan bahwa selama Ahmad jadi Kades, baru satu kali Kantor Desa ditempati rapat yaitu hanya awal periode pertamanya setelah itu. “Sampai saat menjelang habis masa periode keduanya ini, Kantor Desa Lebangmanai Utuara tidak pernah lagi dipakai dihuni,” kata Sekretaris BPD. (Hamzah Sila)