Bogor, Demokratis
Penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) terus disoroti publik, salah satunya di wilayah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Hasil pantauan jajaran LSM Kaliber Indonesia Bersatu Distrik 4 Kabupaten Bogor membeberkan hasil temuan saat melakukan pemantauan langsung ke lokasi pengerjaan.
Program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut saat ini dalam masa pengerjaan. LSM Kaliber melakukan pengumpulan data penerima. Bahkan mereka menyusun rekomendasi hasil pantauan di lapangan, Senin (14/6/2021).
Ketua Kaliber Indoneesia Bersatu Wawan Gunawan mengatakan, jika menemukan banyak kejanggalan dalam program BSPS. Salah satunya adanya manipulasi nota. Pasalnya nota berkas belanja tersebut tidak diberikan kepada KPM dan anggaran BSPS tersebut sebesar Rp 20.000.000 tapi setelah dihitung-hitung hasi belanja bahan material dan dikalkulasikan dana tersebut cuma terhidung Rp 1.750.000.
“Banyak sekali yang kita temukan di lapangan padahah apapun dan berapapun anggaran dari pemerintah harus transparan, sesuai UUD KIP pada Pasal 52 UU KIP disebutkan: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tegasnya.
Maka dari itu, lanjut dia, jika pengerjaan serta data BSPS tetap dibiarkan amburadul, maka pihaknya tidak akan main-main untuk melaporkan tenaga fasilitator lapangan (TFL) ke Kementerian PUPR.
“Ini hak orang miskin, jangan main-main, kami akan tetap kawal sampai Kementerian PUPR, banyak sekali kejanggalan di lapangan,” tegasnya. (Wawan G)