Jakarta, Demokratis
Dua warga negara Nigeria dan satu warga negara Indonesia narapidana Lapas Kelas II A Kota Cilegon yang diduga pengendali jaringan sabu 1,1 ton diserahkan ke Polda Banten.
”Ketiganya merupakan pindahan dari Lapas Tangerang dalam kasus yang sama,” kata Kepala Lapas Kelas II A Kota Cilegon Erry Taruna di Cilegon, Senin (14/6).
Menurut dia, ketiga narapidana berinisial CKD dan UC, keduanya warga Nigeria dan ND alias DD, warga negara Indonesia tersebut, sebelumnya pernah terciduk menyimpan tiga unit telepon genggam (handpone) dan 18 paket sabu dalam ukuran kecil di kamar lapas.
”Ketiga narapidana itu, diduga terlibat dalam jaringan pengendalian peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,1 ton di wilayah Jakarta dan Bogor. Petugas sudah menyerahkan mereka ke Polda Banten,” terang Erry Taruna.
Sebelumnya, kata dia, Polda Banten menerima informasi terbongkarnya jaringan pengedar sabu seberat 1,1 ton oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.
”Setelah menerima informasi itu, Polda Banten begerak cepat dan meminta agar Lapas Cilegon segera mengamankan kedua WNA tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga handphone dan 18 bungkus paket sabu-sabu berukuran kecil,” ujar Erry Taruna.
Terkait dengan penemuan handphone itu, dia menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan petugas. Pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada oknum yang terbukti memberikan akses masuknya telepon genggam kepada narapidana. (Red/Dem)