Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Proyek Embung di Kabupaten Tegal Tidak Memiliki Ijin UKL/UPL

Slawi, Demokratis

Dua proyek pembangunan embung di Desa Kebasen, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal senilai Rp 1,9 miliar dan di Desa Lawatan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal senilai Rp 2.357.550.000 tidak memiliki perijinan UKL/UPL. Pihak pemenang lelang dari awal pelaksanaan sampai dengan sekarang masih tetap bandel bekerja tanpa ijin.

Adanya masalah tersebut membuat geram para pengamat lingkungan, termasuk Dillah Hidayat, Ketua GM FKPPI 1108 Kabupaten Tegal. Tegas Dillah, pihak owner proyek dalam hal ini  Dinas PU SDA TARU (Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang) Propinsi Jateng harusnya menegur keras pihak pelakasana.

“Walau kegiatan tersebut punya propinsi, harus punya etika terkait peraturan perijinan. Artinya, kebijakan masalah perijinan UKL/UPL mengacu pada kebijakan daerah Kabupaten Tegal,” ujar Dillah Hidayat yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Tegal.

Beni (tengah) dari CV Sembilan Runny.

Tambahnya, jika pihak pelaksana kegiatan embung tetap tidak berijin UKL/UPL, pihaknya akan melaporkan pada pihak-pihak terkait jika perlu ke pihak aparat hukum, karena sudah ada unsur pelanggaran aturan.

Suara keras juga digemborkan Aji Priyanto dari dari LSM Limas. Menurut Aji, bukan saja masalah tidak adanya ijin UKL/UPL, pihak pelaksana kegiatan proyek embung para pekerja proyek banyak yang tidak pakai peralatan K3 padahal itu penting untuk keselamatan kerja.

“Saya mengharap pihak dinas harus tegas melakukan teguran bila perlu berhentikan dulu kegiatan proyek sambil menunggu ijin UKL/UPL keluar,” kata Aji Prianto.

Tidak ada perijinan UKL/UPL diakui Drs Agus Subagyo MM Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal. Saat dihubungi lewat handphone, Agus menyatakan untuk proyek embung di Kebasen tidak ada ijin UKL/UPL. Maka, pihak Dinas melalui Bidang Tata Lingkungan akan melakukan croscek ke lokasi proyek.

Sedangkan Plt Kabid Tata Lingkungan, Tri Susanto, saat dikonfirmasi sedang tugas di luar (28/10). Namun saat dihubungi handphone-nya, disampaikan Tri Susanto, untuk ijin UKL/UPL dari proyek embung di Desa Kebasen dan Desa Lawatan memang belum ada. Padahal kegiatan berkaitan dengan lingkungan harus ada ijinnya. Secara kedinasan pada hari Jumat (25/10) kemarin pihak DLH sudah melakukan teguran, agar pihak pelaksana kegiatan proyek embung segera melakukan pengajuan ijin UKL/UPL. Nantinya pihak DLH memberikan rekomendasi untuk kepada Dinas Pelayanan Terpadu agar ijin UKL/UPL diterbitkan.

“Ijin UKL/UPL itu sangat penting ini keterkaitan dengan dampak lingkungan. Seperti dalam pengangkutan galian tanahnya, apakah sudah melalui mekanisme. Untuk pengangkutan tanah galian kendaraan yang diangkut harus ada penutupnya, agar tidak tercecer di jalan umum. Dampaknya bisa membahayakan pengguna jalan,” jelas Tri Susanto.

Wartawan Demokratis saat melakukan konfirmasi pada pihak perusahaan yang mengharap proyek embung, jawaban dari Heri selaku pelaksana lapangan dari CV Mega Tirta Kencana mengakui belum mengetahui permasalahan perijinan UKL/UPL. Heri hanya menyuruh pada wartawan Demokratis untuk menulis pertanyaan tersebut di buku tamu, nanti akan disampaikan pada pimpinannya.

Sedangkan dari pihak CV Sembilan Runny yang melaksanakan proyek Embung Desa Lawatan, dari keterangan Beni yang menyebut sebagai pemilik CV Sembilan Runny menjelaskan, masalah ijin UKL/UPL katanya tidak perlu karena ini proyek propinsi. (Suswoyo Harris/Joni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles