Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sri Mulyani Diserang Faksi Populis Asal Bunyi

Jakarta, Demokratis

Rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Gubenur BI, OJK dan LPS, kembali menyerang Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait revisi RUU KUP tentang Pajak Sembako oleh sejumlah anggota Komisi XI, Senin (14/6/2016).

“Prinsip Ketentuan Umum Pajak (KUP) adalah objek pajak dan keadilan,” jelasnya seakan memberi kuliah pada Komisi XI.

Clear, very clear pajak Sembako dikenakan untuk pangan harga mahal yang tidak semua bisa dibeli oleh warga biasa seiring dengan peningkatan daya beli sebagian masyarakat yang mampu beli makanan mahal itu yang tidak diproduksi oleh petani kita,” kata Sri sambil mencontohkan beras impor yang mahal, daging impor seharga ratusan ribu.

Menurutnya, beras Cianjur, beras Rojolele, beras Solok jelas tidak kena aturan revisi RUU KUP. “Beras-beras tersebut bersumber dari produksi petani kita sendiri,” kata Sri Mulyani yang awalnya peneliti LPEM UI.

“Ini soal keadilan di dalam pajak multifungsi seperti PPNBM bagi yang beli mobil impor yang sudah jadi,” tambah Sri dengan tenang setelah berbuka puasa kecil dengan minum saja di puasa Senin-Kamis yang dipergoki Ketua Komisi XI Dito Ganindito yang netral dan diinterupsi sambil mempersilahkan Sri menjawab pertanyaan anggota DPR RI.

“Sudah berbuka puasa, pimpinan,” respon Sri yang sempat dilihat Dito telah membatalkan puasanya dengan panganan kecil

Sri Mulyani memastikan pangan dalam negeri tidak kena PPN. “Sembako yang dijual di pasar tradisional tidak kena PPN,” tegasnya.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, revisi UU KUP diperlukan untuk mengantisipasi ekonomi normal dengan defisit RAPBN kembali tiga persen. “Prinsip pajak adalah umum, final dan multifungsi,” katanya. (Erwin Kurai Bogori)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles