Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Angka Perceraian di Indramayu Melonjak, Didominasi oleh Pernikahan di Bawah Umur

Indramayu, Demokratis

Periode tahun 2021 Pengadilan Agama Indramayu di Jalan MT Haryono Nomor 2A Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencatat dari bulan Januari hingga penghujung bulan Mei 2021 telah menerima laporan perkara yang dicabut serta diputus menurut jenis perkaranya masing-masing sebanyak 7.735.

Di tengah pandemi Covid-19, lonjakan angka perceraian terus saja meningkat. Selain itu, perkara dispensasi kawin (menikah di bawah umur) menjadi tren di Kabupaten Indramayu dari tahun 2020 hingga 2021 ketika dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Drs H Syaifuddin Zuhri SH MH.

Angka tersebut muncul berdasarkan data laporan yang diberikan oleh E Kusniati Imron, selaku Hubungan Masyarakat (Humas) PA Indramayu kepada Demokratis ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/6/2021).

Satu dari kesekian jenis atau banyaknya perkara yang diterima oleh PA Indramayu adalah dispensasi kawin. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) berikut aturan perubahannya. Usia minimum untuk menikah pada dasarnya, Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Patut diperhatikan, mengenai batas usia minimal seseorang boleh menikah, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Dispensasi umur kawin, meski pada dasarnya tidak dibolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun tersebut, yaitu dengan cara orangtua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Laporan perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu pada tahun 2020.

Yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Permohonan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

“Untuk dispensasi nikah (di bawah umur) sampai hari ini, kemungkinan di kisaran 300 perkara yang diterima atau masuk. Itu rata-rata per minggu yang daftar dan yang kita sidangkan,” ujar Kusniati.

Menyoal pernikahan anak di bawah umur yang menjadi tren saat ini di Kabupaten Indramayu, menurut Kusniati, dibutuhkan pembinaan yang lebih gencar lagi oleh dinas terkait untuk mengedukasi pra-nikah, penyuluhan, pemberdayaan perempuan dan anak, kesehatan dan pendidikan. Selain itu, wajib pula dukungan dari para stakeholder agar program dan kegiatan tersebut di atas dapat diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.

“Nikah di bawah umur akan berdampak pada stunting. Stunting di Indonesia lumayan tinggi. Apalagi pernikahan di bawah umur akan mendongkrak angka stunting. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih greget lagi untuk edukasi perihal nikah di bawah umur,” tambahnya.

Adapun laporan perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Indramayu pada tahun 2020 yakni: Izin Poligami: 6; Pencegahan Perkawinan: 0; Penolakan Perkawinan oleh PPN: 0; Pembatalan Perkawinan: 1; Kelalaian Kewajiban Suami/Istri: 0; Cerai Talak: 2.399, Cerai Gugat: 5.980; Harta Bersama: 19; Penguasaan Anak/Hadlonah: 1, Nafkah Anak oleh ibu: 1; Hak-hak Bekas Istri: 0, Pengesahan Anak: 0; Pencabutan Hak Orang Tua: 0; Perwalian: 12; Pencabutan Kekuasaan Wali: 0; Asal Usul Anak: 2; Penolakan Kawin Campuran: 0; Isbat Nikah: 123; Izin Kawin: 0; Dispensasi Kawin: 761, Wali Adhol: 9. Untuk keterangan pada point (B). Ekonomi Syariah: 0, point (C). Kewarisan: 17, point (D). Wasiat: 0, point (E). Hibah: 1, point (F). Wakaf: 1, point (G). Zakat/Infaq Shodaqoh: 0, point (H). P3HP/Penetapan Ahli Waris: 27, point (I). Lain-lain: 6, sehingga total dengan jumlah: 9.365.

Sementara, laporan perkara yang diputus dari bulan Januari hingga 30 Desember 2020 yakni Dicabut: 614; Izin Poligami 3; Pencegahan Perkawinan 0; Penolakan Perkawinan oleh PPN 0; Pembatalan Perkawinan 1; Kelalaian Kewajiban Suami/Istri 0; Cerai Talak 2.196; Cerai Gugat 5.583; Harta Bersama 5; Penguasaan Anak/Hadlonah 0; Nafkah Anak oleh ibu 0; Hak-hak Bekas Istri 0; Pengesahan Anak 0; Pencabutan Kekuasaan Orang Tua 1; Perwalian 15; Pencabutan Hak Wali 0; Penunjukan Orang Lain Sabaga Wali 0; Ganti Rugi terhadap Wali 0; Asal Usul Anak 2; Penolakan Kawin Campuran 0; Isbath Nikah 112; Izin Kawin 0; Dispensasi Kawin 753; Wali Adhol 6.

Dan untuk keterangan selanjutnya terdapat pada point (B). Ekonomi Syariah 0 (C). Kewarasan 3, (D). Wasiat 0, (E). Hibah 0, (F). Wakaf 0, (G). Zakat/Infaq Shodaqoh 0, (H). P3HP/ Penetapan Ahli Waris 13, (I). Lain-lain 2; Ditolak 31; Tidak Diterima 26; Gugur 77; Dicoret dari Register 28 sehingga berjumlah: 9.471, sehingga menyisakan perkara di akhir bulan dengan total 899 yang diputus. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles