Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Segera Hentikan Perluasan Izin Eksplorasi Gunung Salakan

Aktivitas pertambangan di Gunung Tumpang Pitu.

Banyuwangi, Demokratis

Segera hentikan pemberian Izin Perluasan Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Gunung Salakan Pesisir Pantai Laut Selatan Teluk Pancer Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Demikian diserukan oleh Ari Zai (40 tahun) warga Desa Teluk Pancer yang mewakili Gerakan Suara Masyarakat Desa Sumber Agung Tolak Tambang kepada Demokratis, Minggu (20/6/2021).

Ari Zai menjelaskan bahwa selama ini masyarakat Desa Sumber Agung dan sekitarnya masih terus berjuang untuk menolak dan menyerukan penghentian aktivitas pertambangan di Gunung Tumpang Pitu dan gunung-gunung sekitarnya.

Warga Desa Sumberagung terus memperjuangkan hak dan lingkungannya sejak tahun 2012 hingga 2020.

Sebab warga berpendapat bahwa gunung-gunung tersebut memiliki peran sangat penting secara ekosistem kepada warga Desa Sumber Agung khususnya warga Dusun Teluk Pancer. Barisan gunung tersebut selama ini berfungsi sebagai benteng utama terhadap ancaman bahaya bencana gelombang tsunami, karena barisan gunung tersebut mampu meminimalisasi gelombang tsunami bila mencapai ke Teluk Pancer sehingga bisa memperkecil jumlah warga yang menjadi korban gelombang tsunami seperti yang pernah terjadi pada hari Jumat Pon tanggal 3 Juni 1994 silam.

“Dan bila barisan gunung tersebut habis dan hilang dan eksplotasi oleh para mafia pertambangan, maka bisa dipastikan jumlah korban nyawa warga akan bertambah sesuai dari potensi ancaman bencana alam gelombang tsunami dari BMKG akan lebih parah terjadi dampaknya pada masa mendatang,” ungkapnya.

Menurutnya, eksplorasi pertambangan emas di Gujung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dengan Nomor: 188/541/Kep/429.011/2012 tanggal 09 Juli 2012, yakni tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produktif (IUP-OP) kepada PT Bumi Sukses Indo (BSI) seluas 4.998 hektar dengan masa berlaku izin hingga 25 Januari 2030.

Alat berat terus saja beroperasi di Gunung Salakan.

Kemudian perizinan untuk PT Damai Sukses Indo (DSI) Nomor: 188/109/Kep/429.011/2014 tertanggal 20 Januari 2014. Lalu IUP-OP tersebut diperpanjang lagi sesuai pada SK Bupati Kabupaten Banyuwangi dengan Nomor: P2T/238/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018.

Kemudian izin PT DSI diperpanjang lagi melalui SK Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan Nomor: P2T/83/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 dan memperoleh penambahan waktu hingga 25 Januari 2022 dengan luas lahan eksplorasi 6.558,46 hektar.

Ari Zai juga menjelaskan bahwa kegiatan eksploitasi pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan menyebabkan meningkatnya tindak represi dan kriminalisasi terhadap warga Desa Sumber Agung dan sekitarnya yang menolak aktivitas pertambangan. “Tindakan tersebut di atas dilakukan oleh aparat keamanan negara terjadi dalam kurun waktu selama delapan tahun yakni sejak tahun 2012 hingga 2020,” ungkapnya.

Perjuangan warga Desa Sumberagung yang menolak aktivitas pertambangan, dikriminaliasi oleh aparat kepolisian.

Sementara berdasarkan catatan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sebanyak 18 orang warga yang menolak tambang telah mengalami kriminalisasi ringan dan berat, akibat berusaha berjuang mempertahankan dan menyelamatkan lingkungannya.

Menurut Arif dan Ari Zai perlu juga diampaikan bahwa saham PT Merdeka Copper Gold Tbk, selain dimiliki oleh Grup Saratoga, Provident, Garibaldi Thohir (saudara Erick Thohir), dan Pemkab Banyuwangi, juga terdapat Sakti Wahyu Trenggono (Wamenhan) sebagai pemilik saham.

Dalam jajaran komisarisnya terdiri dari: Edwin Soeryadjaya, Garibaldi Thohir, Dhohir Farizi (suami Yenni Wahid), Heri Sunaryadi, Budi Bowoleksono. Sebelumnya juga terdapat Sakti Wahyu Trenggono, dan Mahendra Siregar (Wamenlu). Bahkan di tahun 2014 juga tercatat AM Hendropriyono dan Yenny Wahid.

Aktivitas pertambangan di Gunung Tumpang Pitu.

Dan jajaran direksinya: Tri Boewono, Richard Bruce Ness (Eks Petinggi Freeport Indonesia dan Newmont), Gavin Arnold, Hardi Wijaya Liong, Michael WP Soeryadjaya, Colin Francis M, David Thomas Fowler, Chrisanthus Supriyo. Sebelumnya juga terdapat Rony N Hendropriyono.

Kini dalam perkembangannya, perluasan industri pertambangan yang dilakukan oleh grup PT Merdeka Copper Gold Tbk tersebut terus menuai protes dari warga Sumberagung dan sekitarnya karena dianggap akan terus merusak kualitas lingkungan hidup, sosial, dan perekonomian warga. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles