Selasa, Oktober 1, 2024

DPRD Tanjab Barat Lakukan Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Bupati

Kualatungkal, Demokratis

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2020, Senin (14/6/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Barat H Abdullah SE, Wakil Ketua I Ahmad Jahfar SH, Wakil Ketua II H Muh Sjafril Simamora SH, Bupati Tanjab Barat Drs H Anwar Sadat MAg, Sekretaris Daerah Tanjab Barat Ir H Agus Sanusi MSi, Forkompimda dan Anggota DPRD Tanjab Barat.

Ketua DPRD Tanjab Barat H Abdullah SE mengatakan, rapat ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

“Pasal 49 ayat (2) berbunyi: kepala daerah mengajukan rencana awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan,” katanya.

Terkait hal itu, DPRD Tanjab Barat telah menerima rancangan awal RPJMD Kabupaten Tanjab Barat 2021-2026 yang disampaikan oleh Bupati Tanjab Barat.

“Melalui Surat Nomor: 050/838/Bappeda.5/IV/2021 tanggal 19 April 2021 perihal penyampaian rancangan awal RPJMD Tanjab Barat 2021-2021,” ujarnya.

Dia menyebutkan berdasarkan rapat lintas fraksi dan lintas komisi terkait dengan pembahasan awal RPJMD 2021-2026 Tanjab Barat maka disepakati sejumlah poin.

“Bahwa uraian lokus pada sub 5.4 janji politik kurang tepat dan relevan untu itu agar dihilangkan, bahwa terkait masih adanya kesalahan dalam penulisan dan pengertian agar dilakukan penyempurnaan. RPJMD 2021-2026 yang telah dibahas dan disepakati dapat diteruskan ke Gubernur Jambi guna dikonsultasikan untuk memperoleh penyempurnaan,” jelasnya.

Nota kesepakatan itu telah ditandatangani Ketua DPRD Tanjab Barat dan Bupati Tanjab Barat. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (5),” tutupnya.

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat mengatakan APBD Tanjab Barat tahun 2020 secara garis besar sebesar Rp 1.302.431.866.399.00 yang terdiri dari PAD sebesar Rp 103.453.707.670.00, pendapatan transfer Rp 1.148.656. 565.679.00 dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 50.303.593.050.00.

Selanjutnya rapat paripurna kedua dengan agenda pemandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD tahun 2020 serta penetapan panitia khusus. (Humas DPRD/Atabek)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles