Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Desa Balonggandu Berlakukan PPKM Darurat

Karawang, Demokratis

Mengingat tren penyebaran kasus positif yang terus menunjukkan peningkatan akhirnya Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Pemerintah Balonggandu yang dipimpin oleh Anto Seheryanto beserta aparatur desa juga ikut memberlakukan PPKM Darurat untuk memperketat pergerakan masyarakat yang dimulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Kepala Desa Balonggandu Anto Suheryanto saat ditemui Demokratis di ruang isolasi unggas mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Desa Balonggandu telah mulai memberlakukan PPKM Darurat.

Posko Satgas penanganan Covid-19 di Desa Balonggandu.

“Peraturan penting yang diterapkan selama berlakunya PPKM Darurat ini akan lebih ketat dari penerapan PPKM sebelumnya,” ungkapnya, Sebtu (3/7/2021).

Menurut Anto Suheryanto, akses jalan menuju Perum Cikampek Baru akan ditutup sementara sampai tanggal 20 Juli 20210. “Kita juga akan melarang para pedagang yang berjualan masuk ke lokasi Perum Balonggandu,” ungkap Kades Anto.

Selain itu, Desa Balonggandu juga mengajak masayarakat terus taat menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas.

“PPKM Darurat menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo setelah melihat melonjaknya kasus Covid-19 pada bulan Juni 2021 ini,” tegasnya.

“Selama PPKM darurat ini protokol kesehatan harus dijalankan jika tidak pasti akan mendapatkan sanksi penegakan hukum,” pungkasnya. (Sapan Supriatna)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles