Bandung, Demokratis
Sekolah berperan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada para siswa-siswi, setelah menimba ilmu baik di tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK negeri maupun swasta, berharap di akhir tamat sekolah akan mendapatkan ijazah yang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh sekolah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
Namun dari hasil kontrol sosial Demokratis masih saja ada sekolah swasta maupun negeri yang menahan ijazah anak didik dengan alasan belum melunasi keuangan atau administrasi sekolah karena masih ada tunggakan yang belum diselesaikan, sehingga di akhir pendidikan anak didik yang seharusnya menerima ijazah tapi belum juga menerima.
Sedangkan hak peserta didik untuk mendapatkan ijazah sudah diatur dalam Undang-undang tentang anak didik bahwa ijazah sudah menjadi sebuah hak yang harus diberikan. Adapun masalah mempunyai tunggakan administrasi sekolah itu urusan orangtua siswa sehingga ijazah tetap harus diberikan.
Seperti halnya telah diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bahwa sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para peserta didik dengan alasan apapun dan jika pun ada akan dikenakan sanksi.
Imbauan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh sekolah terutama tingkat SMP/MTS dan SMA/MA/SMK swasta dan negeri khususnya di Kabupaten Bandung dan kabupaten lainnya masih banyak sekolah yang menahan ijazah siswa-siswi dengan alasan belum melunasi tunggakan administrasi sekolah.
Orangtua berharap sekolah yang menahan ijazah anak didik agar diberikan sanksi yang jelas sehingga tidak terjadi setiap tahun dan akan menjadi momen buruk bagi kelangsungan pendidikan di negeri ini. Juga Undang-undang serta imbauan dari Kadisdik dan Kanwil Kandepag Jawa Barat harus benar-benar dipertegas agar sekolah memahami dan melaksanakan dengan semestinya, apalagi di saat pademi Covid-19 seperti ini. (RSN)