Pekanbaru, Demokratis
Sahat Lumban Raja pembeli lahan yang mengaku milik Suwarno dan mantan kades Muhamad Rasid sebelumnya menjual perkebunan kepada Suwarno salah satu warga Terbangiang dan memindahkan tangan penjualan kebun kepada Sahat Lumban Raja seluas 5 hektar. Setelah dua tahun kemudian Sahat Lumban Raja mengelola lahan tersebut mendapatkan persengketaan dengan pihak PT Arara Abadi.
“Sahat Lumban Raja sebagai pembeli lahan dan memiliki dokumen dari pihak penjual dan ditandatangani mantan Kades bahwa tanah tersebut tidak ada permasalahan sama sekali dengan siapapun dan membuat surat pernyataan mantan kades lama kepada pembeli Sahat Lumban Raja,” terang Perans Tampubolon kuasa hukum Sahat Lumban Raja kepada Demokratis, Jumat (1/11).
Menurut Perans, sebagai korban pembeli tanah dari Suwarno kerugian yang dialami Sahat Lumban Raja mencapai Rp 50 juta. “Kami mengharapkan agar dapat mempertangung jawabkan oleh pihak penjual lahan serta kades lama sudah membuat surat pernyataan tanah bahwa tidak bersengketa,” terang Perans Tampubolon dan mengatakan jika tidak ada niat baik dari mereka hal ini akan ditempuh melalui jalur hukum. (Anto Sitepu)