Jakarta, Demokratis
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan penimbunan obat-obatan di salah satu ruko di Jl Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).
“Hari ini kita di lokasi di wilayah Kalideres kompleks pergudangan kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan (obat),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di lokasi.
Dugaan penimbunan diperparah dengan adanya obat-obat yang saat ini sangat dibutuhkan oleh pasien Covid-19.
“Namun, karena disimpan dalam jumlah banyak di dalam ruko, ada indikasi pemilik gudang untuk memainkan harga,” ujar Kapolres.
Sedangkan, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi dalam KepMen Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Ada membuat tabel sebanyak 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19. Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikan harga dari harga eceran tertinggi,” ucap Ady.
Keberadaan sebuah ruko yang dijadikan penimbunan obat-obatan tersebut langsung disegel, dalam penyegelan itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut, bahwa barang tersebut ditimbun dalam jumlah ribuan dus yang rencananya juga akan disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek dan kota-kota di pulau Jawa.
“Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kita akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan,” kata Joko.
Sementara dalam penggerebekan tersebut, juga ditemukan jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box yang harga awalnya Rp 1.700 per tablet yang diduga rencananya akan dinaikkan menjadi Rp 3.350 per tablet.
Selain obat Azithromycin 500 mg, ada lagi jenis obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT ASA di antaranya paracetamol dan obat lainnya.
Dari pengungkapan ini, polisi sudah menetapkan tiga orang saksi YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) sebagai Kepala Gudang.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan kedepan akan ada pihak pihak lain terkait dan juga ahli yang akan kita lakukan pemeriksaan. Saat ini kami sudah masuk dalam tahap penyidikan terkait kasus tersebut,” terang Kanit Krimsus AKP Fahmi.
Dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (Red/Albert S)