Lebak, Demokratis
Kepala SMAN 1 Panggarangan mengabaikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) saat hendak dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran biaya operasi sekolah (BOS) di lembaga pendidikan yang dipimpin.
Padahal Demokratis hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan adanya manipulasi input data pokok pendidikan (dapodik) jumlah murid tahun ajaran 2020-2021 sebanyak 663. Sebab, penyaluran dana BOS untuk sementer pertama sebanyak 671 dan sementer kedua sebanyak 670 murid sehingga terjadi mark-up 15 murid yang harus dipertanggungjawabkan.
Kepala SMAN 1 Panggarangan Ujang Witanwi ketika dikonfirmasi via sambungan seluler terkait selisih antara jumlah murid yang tercantum di dapodik dengan jumlah dana BOS yang dicairkan membantah dirinya melakukan manipulasi. “Yang satu pindah dan yang lainnya mengundurkan diri,” ungkapnya, Selasa (13/7/2021).
Meskipun Ujang menjabat kepala sekolah di SMAN 1 Panggarangan namun dirinya juga mengaku tidak mengetahui terkait jumlah selisih dana BOS dengan jumlah murid di dapodik karena bukan tanggung jawabnya. “Selain daripada itu saya tidak tahu karena pekerjaan itu merupakan bagian dari pada operator dan bendahara,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, RN aktivis yang juga pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan agar meningkatkan pengawasan penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah untuk menghindari terjadinya penyelewengan.
“Pengawasan terhadap kepala sekolah di lembaga pendidikan harus ditingkatkan sehingga tidak terjadi korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Dan jika memang benar terbukti melakukan penyelewengan sudah semestinya ditindak tegas,” tegasnya dengan nada tinggi. (Ruslan Ag)