Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tangkap dan Penjarakan Oknum Prades Pelaku Dugaan Pungli BSPS

Pandeglang, Demokratis

Desa Batu Hideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 35 unit melalui Kementerian PUPR tahun 2020.

Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak pandemi Covid-19 dan sekaligus untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat.

Namun sangat disayangkan, BSPS tersebut malah dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa (prades) untuk meraup keuntungan dengan cara melakukan pungutan liar alias pungli. Akibatnya beberapa penerima manfaat merasa kecewa dan dirugikan karena mereka harus membayar hari ongkos kerja (HOK) senilai Rp 2,5 juta per unitnya.

Sejumlah masyarakat penerima manfaat bantuan BSPS kepada Demokratis mengungkapkan, mereka dimintai uang oleh oknum perangkat desa yang tidak bertanggungjawab berinisial D. “Kami dimintai uang oleh berinisial D yang menjabat selaku prades Batu Hideung senilai satu juta rupiah per penerima manfaat,” keluhnya saat ditemui di rumahnya, baru-baru ini.

Sementara itu, D perangkat desa Batu Hideung saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler membantah dirinya telah melakukan pungutan liar. Menurutnya, yang melakukan pungutan liar adalah oknum BPD dan sekretaris desa.

“Itu yang melakukan adalah BPD dan sekretaris desa karena kewenangannya ada di mereka,” katanya.

Selain itu, D juga mengaku tidak keberatan jika diberitakan dan mengaku tidak takut sedikit jika berhadapan dengan aparat penegak hukum jika dirinya dilaporkan. “Saya tidak takut diberitakan dan dilaporkan ke pihak penegak hukum,” katanya seolah-olah kebal hukum.

Kelakuan D benar-benar tidak mencerminan perangkat desa yang seharusnya mengayomi dan melayani masyarakat yang malah mencari kesempatan di tengah kesempitan saat situasi pandemi yang serba sulit saat ini.

Lebih mirisnya lagi, D bersama istrinya juga merangkap sebagai agen E-Waroeng penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) meskipun jelas-jelas pemerintah melarang perangkat desa melakukan penyaluran karena dikhawatirkan terjadinya penyelewengan.

Menanggapi hal ini, RN aktivis pemerhati pemerintah desa di Kabupaten Pandegelang meminta pemerintah terkait agar menindaklanjuti dugaan pungli yang dilakukan D sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.

“Selain itu, aparat penegak hukum juga harus segera bertindak dan menangkap serta mengandangkan D ke penjara karena telah menyalahgunakan jabatan dan kekuasannya untuk memperkaya diri sehingga menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi bantuan yang tidak utuh diterima oleh masyarakat,” tegasnya dengan nada tinggi. (Ruslan Ag)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles