Indramayu, Demokratis
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa, berkesempatan memberikan tanggapannya melalui Demokratis terkait pengembangan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Indramayu.
Pertama saya harus mengapresiasi KPK terlebih dahulu, karena pada tanggal (28-31/10/2019) KPK telah memeriksa 7 saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu: 1. Wimbawan Ajudan selaku Sekretariat Daerah (Setda), 2. Omat, sebagai Kepala Sub bidang (Kasubbid) Prasarana Wilayah, di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), 3. Krisdiantoro sebagai kepala bidang (Kabid) Tata Bangunan, 4. Heru Purwanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Teknis Irigasi (TTI), yang ke 5. Rizal Helmi Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Sumber Daya air (PSDA), lebih lanjut yang ke 6. Abdilah Zaeni Kasubag Keuangan DPUDK dan yang ke 7, Rama Serina selaku selaku Kepala Bidang (Kabid) Jembatan PUPR.
Kemudian termasuk ajudan Bupati Haidar juga telah diperiksa. Pada hari ini, Jumat (01/11) KPK memanggil 9 saksi lagi dilakukan pemeriksaan, yaitu: 1. Mangihut Sitompul Direktur Majoma Surya Abadi, 2. Badrudin Direktur CV Sumber Sedayu, 3. Dadang Juhata Direktur Wijaya Putra Parahiyangan, 4. Yudi Wahyudi Direktur CV Menara Indah, 5. Jeni Arseno Sihabudin Direktur CV Putri Jaya Mandiri, 6. Nawawi Kasnadi Direktur Saka Karya, 7. Ahmad Fauzi Asmai Direktur Ghissani Bangun Sejahtera, 8. Sidik Direktur Bromo Karya Teknik. 9. Budiman Staf Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten.
Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam melakukan pengembangan kasus OTT Bupati Supendi dan bahkan pada tanggal (30/10) KPK juga telah memeriksa Anggota DPRD Prop Abdul Rozak Muslim dari Partai Golkar, terkait jual beli proyek atau adanya transaksional commitment fee proyek.
Hal itu menunjukkan bahwa jual beli proyek dan korupsi terbukti sangat terbuka dan jorjoran dan praktek jual beli proyek dan korupsi ini sudah berlangsung sejak mantan Bupati Yance hingga sekarang dan yang baru (Supendi) terbongkar sekarang dalam OTT KPK.
Bahkan tidak hanya itu, praktek jual beli jabatan, jual beli proyek dan pembobolan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja daerah Indramayu, untuk kepentingan politik pun sejak Bupati Yance hingga sekarang dan itu semua sudah tercium dan terdata KPK.
“Jika kita melihat alur dan benang merah pemeriksaan KPK, maka yang hampir bisa dipastikan sangat kuat untuk terjerat menjadi tersangka sangat banyak, kemungkinan potensinya adalah Setda Rinto Waluyo,” jelas Dialambaqa.
Menurutnya, karena telah terperiksa juga sebelumnya, Wakil Bupati Taufik Hidayat, beserta Direktur BPR Karya Remaja, Yanto Kaper.
Itu dari lingkungan pejabat Pemkab. Sedangkan anggota DPRD Prop Abdul Rozak Muslim yang telah terperiksa dua hari sebelumnya dan tentu masih tidak menutup kemungkinan anggota DPRD Propinsi juga ada yang lain jika Rozak Muslim buka mulu.
Atau pintunya dari para kontraktor yang hari ini diperiksa. Anggota DPRD Indramayu juga bakal ada yang berpotensi kuat untuk terjerat jadi tersangka yang terkait jual beli proyek yang tengah dikembangkan penyidikanya oleh KPK dan beberapa kontraktor juga akan terjerat tidak hanya Carsa.
Yang menarik adalah di tengah situasi seperti ini, BPR dan PDAM berpiknik atau jalan-jalan ke Yogyakarta seolah-olah syukuran atas OTT Bupati Supendi dengan memesan gerbong Kereta Api.
Semula memesan 6 gerbong tetap lalu yang dimotori Mulyono Martono tidak jadi berangkat ke Yogya malam ini dengan alasan situasi yang lagi keruh tetapi PDAM dan BPR memutuskan tetap berangkat.
Tidak memiliki rasa keprihatinan situasi. Jadi saya sangat yakin KPK akan membongkar tuntas, karena jika tidak tuntas KPK akan dituding pesanan mantan Bupati Yance, untuk meng-OTT Bupati Supendi yang menjadi penghalang untuk memuluskan Daniel Mutaqien Syafiudin dalam Pilkada 2020.
Seperti asumsi dan berbincangan banyak kalangan terutama dari kubu politik Bupati Supendi, sehingga KPK diharapkan bisa membuktikan ketidakbenaran spekulasi asumsi tersebut dengan cara mengembangkan OTT tersebut sampai menjerat mantan Bupati Yance.
Karena benang merahnya juga jelas dan KPK sebelumnya telah menggeledah rumah mantan Bupati Yance pada tanggal (18/10/2019).
“Kita tunggu saja, semoga KPK tuntas membongkar merajalelanya korupsi di Indramayu, mulai dari jual beli proyek, jual beli jabatan dan pembobolan APBD, PDAM dan BPR untuk kepentingan politik,” katanya, Minggu (03/12).
Demikian tanggapan dan apresiasi terhadap KPK secara tertulis dari direktur PKSPD kepada Demokratis. (RT)