Jakarta, Demokratis
Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Saat ini istilah yang digunakan yakni PPKM level empat. Nantinya setelah selesai, PPKM akan dikategorikan mulai level satu hingga empat.
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyampaikan, ada beberapa faktor yang menjadi acuan untuk menentukan level PPKM. Pertama, penambahan kasus konfirmasi per 100.000 penduduk selama satu minggu. “Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi Covid-19,” kata Jodi Mahardi saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).
Kedua, jumlah kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk selama satu minggu. Indikator ini dapat menjadi leading indicator kenaikan kasus.
Ketiga, bed occupancy rate (BOR) dari fasilitas rawat isolasi dan intensive care unit (ICU) untuk Covid-19. Hal ini juga mewakili indicator response kesehatan seandainya terjadi peningkatan kasus. Keempat, kondisi psikologis masyarakat.
“Keputusan untuk melakukan relaksasi atau pengetatan adalah kombinasi dari keempat faktor tersebut yang mewakili laju transmisi penyakit, kemampuan respons sistem kesehatan kita dan kondisi psikologis masyarakat,” kata dia.
Jodi menambahkan, pengetatan secara gradual perlu dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 memasuki level tinggi dan BOR meningkat signifikan mendekati 80%. Sebaliknya, relaksasi bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 sudah melambat dan BOR menurun di bawah 80% secara konsisten selama beberapa waktu tertentu. (Red/Dem)