BPUPKI adalah kepanjangan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pada 7 September 1944, perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso mengumumkan bahwa Indonesia akan diberikan kemerdekaan jika Jepang mencapai kemenangan dalam perang Asia Timur Raya.
Jepang mengharapkan, dengan memberikan kesempatan kemerdekaan, tentara sekutu akan disambut oleh negara Indonesia sebagai penyerbu negara mereka.
Akhirnya pada tanggal 1 Maret 1945 Jendral Kumakichi harada, pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di Jawa mengumumkan pembentukan badan khusus untuk menyelidiki usaha-usaha dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang bernama BPUPKI.
Pada hari ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito, tanggal 29 April 1945, BPUPKI diresmikan.
DR KRT Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk sebagai ketua BPUPKI yang didampingi oleh Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio sebagai wakil ketua.
Pada saat itu Raden Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata Usaha BPUPKI yang dibantu oleh Masuda Toyohiko dan Mr Abdoel Gafar Pringgodigdo.
BPUPKI beranggotakan 67 orang.
Tujuh anggota dari BPUPKI adalah anggota istimewa, mereka adalah perwakilan dari pendudukan militer Jepang.
Namun, ketujuh anggota tersebut tidak memiliki hak suara, hanya jadi pengamat saja.
Selama berdirinya BPUPKI, telah diadakan dua kali sidang dan pertemuan-pertemuan tidak resmi oleh panitia kecil.
Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.
Pada sidang pertama ini, Indonesia mendapatkan rumusan dasar negara.
Rumusan dasar negara tersebut diberikan oleh tiga tokoh utama pergerakan nasional Indonesia yaitu Prof Moh Yamin, Prof Dr Soepomo dan juga Ir Soekarno.
Gagasan lima sila dasar itu diberi nama oleh Ir soekarno dengan istilah Pancasila.
Sidang BPUPKI pertama itu dikenang sebagai detik-detik lahirnya Pancasila, maka dari itu setiap 1 Juni diperingati sebagai hari lahir Pancasila.
Pidato yang diberikan oleh Ir Soekarno menjadi tanda bahwa berakhirnya masa persidangan resmi yang dilaksanakan oleh BPUPKI.
BPUPKI mengalami proses jeda atau istirahat selama sebulan lebih.
Sebelum masa resesi ini dimulai dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan 9 orang yang disebut dengan Panitia Sembilan.
Panitia sembilan diketuai oleh Ir Soekarno dengan tugas mengolah usul-usul dasar negara dari para anggota BPUPKI.
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII, Panitia Sembilan bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.
Anggota-anggota Panitia Sembilan:
- Ir Soekarno sebagai ketua
- Mohammad Hatta
- Muhammad Yamin
- AA Maramis
- Mr Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan)
- Kyai Haji Wahid Hasjim
- Kyai Haji Kahar Moezakir
- Haji Agoes Salim
- R Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam)
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945.
Pada sidang kedua ini BPUPKI membahas tentang wilayah Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi serta pendidikan di Indonesia.
Setelah sidang kedua BPUPKI, pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan.
BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah berhasil dalam menyelesaikan tugasnya untuk menyusun rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Setelah pembubaran BPUPKI, barulah dibentuk PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia.
PPKI diketuai oleh Ir Soekarno dan beranggotakan 21 orang yang terdiri dari berbagai etnis di Indonesia. ***