Jakarta, Demokratis
Proyek pembangunan ruko dengan ketinggian lima lantai di wilayah Daan Mogot Jakarta Barat diduga bermasalah. Proyek pembangunan ruko yang rencananya akan ditempatkan menjadi usaha bidang kesehatan ini dikangkangi oleh oknum yang mengaku pegawai Wali Kota Jakarta Barat.
Menurut pekerja proyek saat dikonfirmasi di lokasi Jalan Tanah Lot Daan Mogot Kalideres Jakarta Barat, proyek pembangunan ruko yang diduga bermasalah tidak sesuai dengan IMB sehingga pihak Sudin Citata harus tegas melakukan tindakan sesuai tupoksinya.
“Pak, ini proyek ada yang urus silakan Bapak kontek ke pak Guntur dia pegawai Wali Kota Jakarta Barat,” ucap Eko seorang pekerja saat ditemui di lokasi proyek, belum lama ini.
“Saya hanya orang kerja, pak. Saya juga nggak tahu orangnya yang mana karena bos saya yang pasang nomor pak Guntur di dalam lokasi proyek ini,” tambahnya.
Sementara Panal warga sipil pengamat kebijakan kinerja pemerintah mengatakan hal ini menjadi PR untuk aparatur sipil Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk mencari tahu siapa yang bernama Guntur. Apakah benar pegawai Wali Kota atau hanya oknum yang mengaku-ngaku untuk mencari keuntungan pribadi.
“Jangan sampai ada oknum yang bukan pegawai Wali Kota Jakarta Barat, namun mengambil keuntungan dengan mengaku sebagai pegawai Wali Kota,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga sebagai warga sipil sangat berharap kepada Wali Kota Jakarta Barat untuk memantau kinerja struktur organisasi pemerintahan di jajaran Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Terutama di Dinas Cipta Karya Tata ruang dan Pertanahan, karena diduga banyak oknum-oknum yang bermain dan memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi, yang dimana masyarakat lagi yang menjadi imbasnya,” tambahnya.
Padahal sudah jelas, menurutnya, dalam aturan pada dasarnya setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung).
Hal ini diatur lebih jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005) yang berbunyi:
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
- status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
- status kepemilikan bangunan gedung; dan
- izin mendirikan bangunan gedung.
3 Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
4 Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
Soal fisik bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, ada aturan yang lebih khusus lagi, yaitu dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh untuk bangunan gedung yang ada di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Perda DKI Jakarta 7/2010).
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
Untuk memperoleh IMB, dokumen rencana teknis diperiksa, dinilai, disetujui, dan disahkan.
Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada dinas. (Red/Dem)