Jakarta, Demokratis
Kinerja Dinas Cipta Kerja, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta dipertanyakan sejumlah kalangan. Betapa tidak, sebuah proyek bangunan dengan fisik gudang diduga tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dapat berdiri dengan kokoh tanpa adanya sanksi maupun tindakan tegas.
Padahal, berdasarkan pengamatan di lokasi, proyek tersebut kini telah berdiri setinggi dua lantai. Apakah ini berarti telah terjadi kongkalingkong antara pemilik proyek bangunan dengan aparat terkait berwenang?
Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di DKI Jakarta, setiap bangunan yang melanggar ketentuan diberikan sanksi tegas berupa SP4 (Surat Perintah Penghentian Pengerjaan Pembangunan) hingga upaya paksa bongkar.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, proyek bangunan fisik gudang diduga tanpa IMB di Jalan Teluk Gong Selatan 3 No 12 RT 007/RW 017 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sepertinya mendapat perlakuan istimewa dari aparat terkait berwenang.
Menurut informasi, proyek tersebut hingga kini belum juga diberikan sanksi tegas.
Terkait hal tersebut, Gubernur Anies dan Kepala Inspektorat DKI Jakarta harus melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kinerja aparatur Dinas Citata DKI Jakarta agar lebih serius menata Jakarta. (Albert S/Red)