Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tawuran, Satu Siswa SMK di Kecamatan Sukalarang Tewas

Sukabumi, Demokratis

Tawuran siswa dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Sukabumi Timur yakni Kecamatan Sukaraja dan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kembali terjadi hingga menewaskan seorang siswa.

Lokasi tawuran siswa persis di depan SMPN 1 Sukaraja di Jl Raya Sukaraja-Cimuncang Desa Pasir Halang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Kapolsek Sukaraja Kompol Supardi saat ditemui Demokratis di ruang kerjanya, Jumat (13/8/2021), membenarkan tawuran antar pelajar siswa SMK di dua kecamatan yakni Sukaraja dan Sukalarang, sampai menewaskan salah satu orang siswa SMK dari wilayah Sukalarang.

“Korban berinisial Asp usia 15 tahun bersama temannya berinisial Mrm berboncengan pakai sepeda motor dari arah Jalan Cimuncang ke arah Jalan Raya Sukaraja mendatangi terduga pelaku penganiayaan yang sudah janjian lewat pesan singkat WhatsApp untuk tawuran,” ungkapnya.

Menurutnya, lokasi untuk tempat tawuran sudah ditentukan terlebih dahulu di depan SMPN 1 pada hari Senin, 9 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB. Lima orang pelaku dari SMK di wilayah Sukaraja sudah menunggu di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Sukaraja Kompol Supardi.

“Korban menghampiri pelaku pengeroyokan dan langsung ditendang oleh salah satu orang pelaku yang berinisial IM (16) hingga korban menjuntai ke tanah. Seketika itu teman-temannya yang lain berinisial Pjk (16) dan N (16) menyerang korban menggunakan senjata tajam celurit ke area wajah korban hingga mengenai tangan, dagu serta keningnya,” tambahnya.

Kapolsek Sukaraja juga mengatakan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Hermina di Jalan Sukaraja-Sukabumi untuk mendapatkan perawatan tapi nyawa korban tidak dapat terselamatkan hingga meniggal dunia Kamis malam (12/8/2021) dan dipulangkan ke rumah duka di Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja.

Sementara lima orang terduga pelaku pengeroyok sudah diamankan jajaran kepolisian pada hari Rabu dan Kamis (11-12/8/2021). Semuanya merupakan pelajar dari salah satu SMK yang ada di wilayah Kecamatan Sukaraja, yakni: 1). IM (16), 2). PJK (16), 3). N (16), 4). YSA (17) dan 5). GM (17).

“Dalam kasus ini kami sangkakan Pasal 170 KUHP yang menjelaskan bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Tindak pidana pengeroyokan telah memenuhi syarat-syarat sebagai perbuatan kejahatan yang bertentangan dengan Undang–undang,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Sukalarang bidang kesiswaan Dedi Sunadar mengatakan bahwa pihak SMKN 1 Sukalarang sangat menyayangkan serta turut perihatinan atas terjadinya peristiwa tawuran yang mengakibatkan siswa mereka meninggal dunia.

“Mudah-mudahan siswa yang meninggal diterima iman Islamnya serta keluarganya diberi ketabahan serta keikhlasanya dan bagi pelaku pengeroyokan jangan sampai terprovokasi. Sedangkan terkait dengan hukuman untuk pelaku kami serahkan kepada yang berwajib sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles