Bogor, Demokratis
54 rumah yang berada di Kp Cibadak dan Kp Tipar, Desa Sukamulih, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, saat ini sedang direlokasi menggunakan dana dari APBD anggaran 2019.
Kepala Desa Sukamulih, Rukman Somad mengatakan, anggaran relokasi tersebut didapatkan dari APBD dengan satu unit rumah senilai Rp 50 juta yang pengambilannya dilakukan melalui 3 termin atau disesuaikan kebutuhan. Rencana luas bangunan panjang 4 meter dan lebar 8 meter. Dengan faslitas 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, kamar mandi, dan ruang makan.
“Dari 54 rumah yang direlokasi pembangunan rumah tersebut akan menggunakan bahan material seperti hebel, keramik, baja ringan dan genteng metal,” ucapnya.
“Memang sudah seharusnya warga tersebut direlokasi. Karena lahan yang mereka tempati sudah masuk zona merah, artinya rawan longsor dan tekstur tanahnya pun sangat labil,” pungkasnya.
Menurut pantauan awak media di lapangan, proses pembangunan 54 rumah akan dibuatkan permanen dan bahan material yang akan digunakan seperti, hebel, baja ringan, dan atapnya akan menggunakan genteng metal.
Saat dikonfirmasi salah seorang warga penerima relokasi rumah tersebut mengatakan, proses pengajuan relokasi cukup lama dan memakan waktu tapi akhirnya relokasi pun bisa terealisasi.
“Terima kasih kepada Pemerintahan Desa maupun Pemkab (Bogor) yang sudah merelokasi dan membantu kami semua. Nanti kalau sudah selesai pembagunan rumah ini, kami akan segera pindah agar lebih aman dan kami tidak merasa khawatir lagi,” pungkasnya. (Junaedi)