Peresmian terbentuknya Blok Rokan menjadi Pertamina Hulu Rokan (PHR) dari Chevron Pacific Indonesia sudah dilakukan pada 9 Agustus 2021 lalu. Meski acaranya sederhana tapi tetap memunculkan harapan yang besar bagi daerah Provinsi Riau. Besarnya Blok Rokan dan harapan karena masyarakat di bumi wilayah itu terdapat kemiskinan dan keterbelakangan.
Tentu saja sebagai perusahaan yang memproduksi minyak 980 ribu barel sehari merupakan hal yang penting. Artinya, posisi PHR merupakan perusahaan minyak terbesar di Indonesia. Ya, tentu di samping Blok Cepu dan Kalimantan Timur serta yang lainnya.
Dengan share 10 persen saham yang ditawarkan PHR kepada Pemerintah Provinsi Riau yang nantinya dengan penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan yang berlokasi meliputi empat daerah Kabupaten yakni Kampar, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Meranti yang berawal operasinya oleh perusahaan Amerika Caltex tahun 1941 atau selama 80 tahun punya sejarah yang penting. Baik di segi arti pendapatan daerah maupun di segi teknologi perminyakan Indonesia, juga potensi minyak di perut bumi negeri Melayu bertuah tersebut.
“Ini momen bersejarah karena PHR dapat memberi kontribusi 24 persen kebutuhan minyak nasional,” kata Direktur Pertamina Nicke Widyawati.
Riau kini akan punya tambahan dari dua sumber pendapatan dari perusahaan minyak bumi, yaitu Riau Petroleum yang dulu Blok Siak Pusako di Siak dan kedua kesertaan 10 persen share saham di Pertimina Blok Rokan. Syukur, dengan potensi ini akan menopang pertumbuhan ekonomi daerah.
Terhadap PHR tentu terkait harapan besar yang menyangkut realisasi di lapangan. Baik kerjasama dengan BUMD maupun partisipasi masyarakat lokal. Sehingga PHR memberi makna bagi masyarakat lokal.
Seperti yang disampaikan Gubernur Riau Syamsuar, ada lima poin harapan terhadap PHR, yakni:
Pertama, memberi komitmen positif pada masyarakat lokal.
Kedua, hak 10 persen participating interest bagi BUMD.
Ketiga, PHR harus memberi peluang partisipasi perusahaan lokal di bidang jasa dan tenaga kerja.
Keempat, pemberian dana corporate social responsibility (CSR) bersinergi dengan pemerintah daerah.
Kelima, PHR harus menyelesaikan masalah lahan terkontaminasi dengan kerjasama pemerintah setempat.
Lima butir permintaan Gubernur Riau Syamsuar di atas pada intinya adalah perlunya komitmen PHR dalam kaitan masyarakat daerah. Di mana kita menangkap poin permintaan Gubernur berhubungan dengan keberadaan PHR sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang keberadaannya berfungsi untuk mensejahterakan rakyat sesuai Pasal 33 UUD. Tanpa komitmen pada fungsi kesejahteraan rakyat maka PHR hanyalah perusahaan bisnis biasa mencari untung saja.
Jangan dilupakan sejarah Blok Rokan dalam konteks humanis sejarah yang panjang bahwa izin untuk menambang minyak di wilayah ini adalah atas izin Sultan Siak pada tahun 1928. Figur inilah yang memberi keputusan tersebut. Hal itu disampaikan Gubernur Riau Syamsuar ketika acara peresmian PHR pada 8 Agustus lalu.
Akhirnya dengan momentum peresmian PHR yang berdekatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia marilah kita bersyukur. Mengingat ada PHR mengelola sumber daya alam kita berupa minyak bumi yang dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya mensejahterakan rakyat. Sekali lagi kesejahteraan rakyat hakikat dari keberadaan Blok Rokan. Jika dilupakan maka hilang pula makna sejarah dan kemanusiaan yang menyertainya. Dirgahayu Republik Indonesia dan sejahteralah rakyat Indonesia. Semoga!
Jakarta, 16 Agustus 2021
*) Penulis adalah Konsultan Bank Riau Kepri dan Dosen Pascasarjana Universitas Muhammmadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta. e-mail: masud.riau@gmail.com