Subang, Demokratis
Bupati Subang H Ruhimat menyampaikan rancangan nota kesepakatan kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Subang tahun 2022 dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Subang, Senin (9/8/2021).
Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H Narca Sukanda, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur, Wakil Ketua I Hj Elita Budiarti, Wakil Ketua II H Aceng Kudus dan Wakil Ketua III Lina Marliana.
Wakil Bupati Subang H Agus Maskur Rosyadi menyampaikan bahwa proses pembangunan di Kabupaten Subang dilaksanakan dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Subang yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023.
“Visi dan misi tersebut dijabarkan ke dalam sembilan program Jawara yang harus selaras dan sinergi dengan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, serta diharapkan dapat memberikan penyempurnaan program pembangunan yang dijalankan di Kabupaten Subang,” ujar Wakil Bupati.
Selanjutnya Wakil Bupati Agus menyampaikan nota pengantar tentang rancangan kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 di mana kebijakan penganggarannya akan berbasis sumber dana yang mengharuskan anggaran belanja daerah menyesuaikan dengan sumber pendapatan yang tersedia sehingga tidak akan menghasilkan defisit anggaran atau dengan kata lain disebut anggaran berimbang.
Beberapa hal penting terkait proyeksi pada rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2022 meliputi aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2022 disusun dengan menggunakan beberapa asumsi di antaranya:
1, Dana alokasi khusus (DAK), diasumsikan belum dimasukkan karena masih menunggu informasi (terbitnya PMK) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
2. Dana alokasi umum (DAU) diasumsikan sama dengan target DAU berdasarkan PMK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan dana desa tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya sebesar Rp1.182 triliun.
3. Dana insentif daerah (DID) dan dana desa diasumsikan penerimaan tahun 2021 sebesar Rp58,23 miluar untuk DID dan Rp220 miliar untuk dana d
4. Pos lain-lain pendapatan daerah yang sah belum dimasukkan karena hal ini masih menunggu informasi (terbitnya PMK) dari Kementerian Keuangan RI ataupun kementerian teknis lainnya.
5. Laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kondisi perekonomian lainnya diasumsikan berkontribusi positif pada kenaikan angka pendapatan asli daerah.
Turut hadir pula pada rapat paripurna tersebut, Sekda Subang H Asep Nuroni, perwakilan unsur Forkopimda, para anggota dewan, para kepala OPD dan tamu undangan. (Abh)