Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelanggar Ganjil-Genap Belum Dikenakan Sanksi Tilang

Jakarta, Demokratis

Skema ganjil-genap resmi diberlakukan per Kamis (18/8/2021). Hanya saja, dalam penegakan ini kepolisian belum memberikan sanksi berupa tilang kepada pengendara mobil yang melanggar.

“Belum ada (sanksi tilang),” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (18/8/2021).

Sampai saat ini, bentuk sanksi yang diberikan yaitu para pelanggar diminta untuk putar balik. Sehingga, hanya kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.

“Untuk sampai saat ini bentuk penindakan, kami putar balik,” kata Sambodo.

Di sisi lain, Sambodo juga menyebut dari pemantauan penerapan skema ganjil-genap, masyarakat masih terbilang disiplin. Tidak banyak pelanggaran yang terjadi.

“Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sangat baik. Tidak banyak pelanggaran di jalur-jalur yang diberlakukan ganjil-genap,” tandas Sambodo.

Sebagai informasi, penerapan ganjil-genap mulai berlaku sejak Kamis (12/8/2021). Skema ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Penerapan ganjil-genap di ibu kota terus dilanjutkan seiring perpanjangan PPKM Pulau Jawa dan Bali. Skema ini diterapkan di delapan titik, antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles