Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Kades Mekarjaya Diduga Gelapkan Dana BUMDes

Subang, Demokratis

Mantan Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, ALS  (Ade Lili Suwarli) diduga telah menggelapkan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2017, sehingga negara/desa berpotensi dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut keterangan berbagai sumber dan investigasi di lapangan menyebutkan, dari dana yang dialokasikan sebesar Rp 150 jutaan, diserahkan kepada pengurus BUMDes hanya sebesar Rp 40 jutaan untuk permodalan dagang air mineral, sedangkan sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ketika dikonfirmasi di kediamannya beberapa waktu silam, ALS membantah bila dana BUMDes diselewengkan. Dirinya mengaku bila dana BUMDes untuk menutupi biaya kegiatan pemilihan kepala desa sebesar Rp 40 jutaan yang digelar Desember 2018 lalu, karena rencana biaya yang direncanakan dari swadaya masyarakat (PADS) yang tertuang di APBDes saat itu belum terkumpul.

Sedangkan sisanya ALS berdalih dipergunakan untuk melunasi target PBB TA 2018, dengan tujuan supaya mendapat hadiah motor seperti dijanjikan pihak instansi terkait (BKAD Kabupaten Subang).

Sementara motor hadiah tersebut hingga kini masih dikuasai ALS. Dirinya enggan menyerahkan kepada Pemerintah Desa karena merasa hadiah itu hasil dari usahanya, padahal motor itu merupakan barang inventaris desa. “Aneh, dana BUMdes itu sudah hasil kesepakatan melalui pleno BPD penetapan APBDes, kenapa peruntukannya diubah-ubah, mantan Kades ALS itu memang arogan. Ketika masih menjabat Kades dia dituding kerap menjalankan kekuasaanya dengan sewenang-wenang,” ujar sumber geram.

ALS menjelaskan, untuk mengganti kebutuhan biaya Pilkades sudah dikembalikan dari hasil menyewakan Tanah Titisara (Tanah Bengkok-Red) garapan beberapa tahun ke depan.

“Sementara dana yang digunakan untuk menutupi setoran PBB nanti jika wajib pajak (WP) sudah pada membayar akan dikembalikan kepada pengurus BUMDes,” ujarnya.

“Pokoknya sudah clear, saya sudah serah terima dengan kepala desa yang baru,” kilahnya.

Atas kasus ini, aktifis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Kabupaten Subang Adang Sutisna Sm Hk ketika dimintai tanggapannya, menyesalkan adanya oknum yang menggunakan keuangan negara/Desa di luar ketentuan.

Sesuai ketentuan perencanaan penggunaan dana yang sudah ditetapkan dalam APBDes tidak bisa dirubah, kecuali karena tiga alasan. Pertama, karena adanya kerusuhan sosial, kedua terjadi bencana alam dan ketiga karena adanya kebijakan pemerintah atasnya yang bersifat urgen (PP 43/2014, Jo Psl 120, ayat (1). “Jadi, tidak bisa diubah-ubah jika tidak terpenuhi sarat dimaksud. Hal ini dinilai mengangkangi regulasi yang ada, sehingga mencedrai demokrasi (azas musyawarah/mufakat hasil Musrenbangdes),” tandasnya.

Terkait penjelasan ALS yang menggunakan hasil sewa tanah bengkok untuk membayar dana BUMDes sebagai pengganti biaya Pilkades dinilai janggal dan melanggar aturan. “Sesuai Permendagri No 4/2007, tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, bahwa pemanfaatan sumber pendapatan desa (sewa tanah bengkok-Red) hanya dipergunakan untuk tahun anggaran berkenaan. Ini malah dicanangkan untuk tahun anggaran (APBDes) tahun yad, regulasi mana yang dijadikan rujukannya, betul-betul kacau,” ujarnya.

Pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, segera selidiki terendusnya dugaan kasus-kasus pelanggaran hukum itu. “Bila di kemudian hari oknum-oknum yang terlibat terbukti, beri hukuman yang setimpal agar ada efek jera,” pungkasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles